Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maret 2025, BPS Catatkan Ekonomi Lampung Alami Inflasi 1,58 Persen, Bahan Makanan Tertinggi Inflasi
Lampungpro.co, 09-Apr-2025

Febri 3451

Share

Pedagang Bahan Pangan di Pasar Kertosari Lampung Selatan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung mencatat, kondisi perekonomian di Lampung mengalami inflasi atau kenaikan harga sebesar 1,58 persen pada Maret 2025 dari tahun ke tahun atau year on year (yoy).

Statistisi Ahli Madya BPS Lampung, Muhammad Ilham Salam mengatakan, inflasi pada Maret 2025 ini disumbang dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan inflasi 3,76 persen.

"Pada Maret 2025, ada lima komoditas dengan andil inflasi terbesar dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau, yakni bawang merah dengan andil inflasi 0,55 persen," kata Muhammad Ilham Salam dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Kemudian kopi bubuk memiliki andil inflasi 0,23 persen, sigaret kretek mesin (SKM) 0,21 persen, minyak goreng 0,15 persen, dan bawang putih 0,12 persen.

Lalu berdasarkan kelompok pengeluaran inflasi dari bulan ke bulan yang tertinggi berasal dari kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga dengan inflasi 11,74 persen.

"Untuk lima komoditas dengan andil inflasi terbesar dari bulan ke bulan disumbang tarif listrik 1,25 persen, bawang merah 0,39 persen, bawang putih 0,07 persen, telur ayam ras 0,06 persen, dan bayam 0,05 persen," ujar Muhammad Ilham Salam.

Sedangkan daerah untuk inflasi antar wilayah dengan cakupan indeks harga konsumen (IHK) yang memiliki tingkat inflasi dari tahun ke tahun yang tertinggi terjadi di Mesuji sebesar 2,54 persen dengan IHK sebesar 113,13.

Untuk tingkat inflasi terendah ada di Metro sebesar 1,39 persen dan IHK 107,25. Sementara untuk tingkat inflasi tahun ke tahun tertinggi di Bandar Lampung sebesar 1,45 persen, dengan IHK 107,54 dan Lampung Timur 1,71 persen dengan IHK 111,86.

BPS Lampung juga mencatat inflasi pada sejumlah kelompok pakaian dan alas kaki 1,07 sebesar persen, lalu kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,24 persen.

Kemudian kelompok kesehatan 1,36 persen, kelompok transportasi 0,73 persen. Lalu kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 3,83 persen, kelompok pendidikan 5,64 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran 1,40 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 5,97 persen. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

21978


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved