JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM selama penerapan masa transisi. SIKM tetap berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19. "SIKM tetap berlaku sampai dengan penetapan status bencana nasional non-alam itu dicabut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020," kata Syafrin, Sabtu (6/6/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus masa transisi. Artinya, pemerintah DKI kini mengizinkan operasional kegiatan sosial dan ekonomi kecuali di 66 rukun warga (RW) yang masuk zona merah. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Juni hingga waktu yang tak ditentukan.
Syafrin memaparkan, warga dapat memilih apakah akan membuat SIKM perjalanan sekali atau berulang. SIKM perjalanan sekali, kata dia, tak mematok waktu berlaku izin. Mereka yang mengantongi SIKM ini hanya bisa melakukan satu kali perjalanan. Sementara itu, SIKM perjalanan berulang dapat dipakai beberapa kali.
Menurut Syafrin, dinas terkait bakal memberikan izin sesuai dengan jangka waktu yang diajukan pemohon. "Jika yang bersangkutan sering bolak-balik seperti pekerja yang bekerja di Jakarta kemudian tinggal di Karawang misalnya, otomatis dia akan rutin, tentu permohonannya adalah untuk jangka waktu tertentu," ucap dia.
Kebijakan soal SIKM tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sejak aturan ini berlaku, warga yang ber-KTP luar Jabodetabek wajib mengantongi SIKM apabila ingin keluar-masuk Jakarta.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
7345
Bandar Lampung
14791
Way Kanan
7468
Bandar Lampung
5352
Kominfo Balam
5186
125
17-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia