Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masih Belajar Online Selama Covid-19, ini Kalender Akademik Pendidikan di Lampung Selatan
Lampungpro.co, 05-Jun-2020

Heflan Rekanza 1593

Share

Ilustrasi belajar di rumah | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan terus menggunakan sistem daring, 0serta melakukan kunjungan terhadap siswa yang tidak memiliki jaringan whatsapp atau ponsel di musim pandemi Covid-19 ini. "Sistem pembelajaran yang dilaksanakan oleh jajaran kami jalan terus, sistem yang yang dilaksanakan berbasis jaringan internet (daring)," kata Plt Kadis Pendidikan, Thomas Amrico, Kamis (4/6/2020) kemarin.

Menurut Thomas, perihal lain seperti masa berakhirnya pelajaran bagi siswa, sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pelajaran 2019-2020 dan persiapan awal tahun pelajaran 2020/2021. Maka Dari jadwal yang telah disepakati yang pertama tanggal kelulusan SMP adalah 5 Juni 2020 dan SD 15 Juni 2020. 

Kedua, tanggal kenaikan kelas SD dan SMP adalah hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020. Ketiga, untuk PPDB SD: A. Pendaftaran calon peserta didik tanggal 1 Mei sampai 4 Juli 2020. B. pengumuman penerimaan tanggal 6 Juli 2020. C. Pendaftaran ulang tanggal 6 sampai 9 Juli 2020. D. Awal tahun pelajaran 2020 sampai 2021 tanggal 13 Juli 2020. E. Pengenalan lingkungan sekolah tanggal 13 sampai 15 Juli 2020.

Keempat, PPDB SMP: A. pendaftaran calon peserta didik tanggal 15 sampai 30 Juni 2020. B pengumuman penerimaan tanggal 3 Juli 2020. C pendaftaran ulang tanggal 3 sampai 8 Juli 2020. D awal tahun pelajaran 2020 sampai 2021 tanggal 13 Juli 2020.  E pengenalan lingkungan sekolah  Tanggal 13 sampai 15 Juli 2. 5. kepala sekolah agar melakukan cadangan data (backup data) dokumen yang penting pada seluruh proses pembelajaran tahun pelajaran berjalan. 

Keenam, semua kegiatan (pengumuman kelulusan, kenaikan kelas, PPDB) harus merujuk pada protokol kesehatan tentang covid-19. Ketujuh, PPDB SD dan PPDB SMP dilarang mengumpulkan (terjadi kerumunan) peserta didik dan orang tua atau wali, maka disarankan melalui sistem daring (dengan aplikasi PPDB, whatsapp, web dan lainnha). demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. "Dan bila dikemudian hari ada perubahan yang terjadi lantaran karena keputusan pusat, tetap akan kita ikuti itu," tutupnya.(HENDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved