Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masih Milik, Pengusaha Rental di Bandar Lampung ini Terima Kembali Tiga Mobilnya Usai Digadaikan  
Lampungpro.co, 05-Sep-2024

Amiruddin Sormin 142

Share

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan mobil rental di Mapolresta Bandar Lampung. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hartati (46), salah satu korban penggelapan mengapresiasi kinerja jajaran Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus yang menimpa dirinya.Penyerahan kunci kendaraan langsung diberikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto di Mapolresta Bandar Lampung usai menggelar Konferensi Pers, Rabu (4/9/2024).

“Alhamdulillah saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung, yang sudah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini, Alhamdulillah 3 unit mobil saya bisa ditemukan kembali,” Kata Hartati didepan awak media, Rabu (4/9/2024) siang.

Hartati sendiri merupakan salah satu pengusaha rental mobil di Bandar Lampung. Dia mengatakan bahwa pelaku YS (45) merental tiga unit mobil miliknya selama tiga bulan. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan pelaku YS (45) tidak juga bisa menghadirkan mobil mobil tersebut.

“Tiga bulan itu tidak dibayar oleh pelaku, jadi total kerugian saya Rp45 juta, untuk uang sewa tiga unit kendaraan,” jelas Hartati.

Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh unit ranmor satreskrim Polresta Bandar Lampung, akhirnya pada Sabtu (24/8/2024), Petugas berhasil meringkus YS (45) di salah satu rumah kontrakan di Kedaton Bandar Lampung.

Hasil pemeriksaan, YS (45) menggadaikan tiga mobil milik korban Hartati kepada pihak lain dengan kisaran gadai sebesar Rp30 juta hjngga Rp40 juta rupiah tergantung jenis mobil yang digadai. Tak hanya tersangkut kasus penggelapan tiga unit mobil, YS (45) juga diduga terlibat pemalsuan data dalam pengajuan kredit kendaraan di sebuah perusahaan pembiayaan kredit di Bandar Lampung.

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Modus Rental, Dua Pria di Bandar Lampung ini Gelapkan 19 Mobil Milik Pengusaha Rental

Akibat perbuatannya, Pelaku YS (45) dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara.(***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved