BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Massa yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL), meminta pemerintah dan pengusaha menaikkan upah dan kesejahteraan bagi buruh di Provinsi Lampung. Hal ini disampaikan saat memperingati hari buruh di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa (1/5/2018).
Koordinator umum aksi Sepriyadi mengatakan, hari buruh ini merupakan peristiwa bersejarah dalam tradisi perjuangan yang sengit terhadap kelas penghisap dan penindas. Hari Buruh 2018 ini berlangsung dalam situasi krisis yang semakin akut di tubuh imperialisme. Ada 17 tuntuan yang diminta kepada pemerintah dalam hari buruh se-dunia ini.
"Selain soal upah, persoalan ketenagakerjaan yang paling disorot adalah liberalisasi pasar tenaga kerja. Atas dasar itu, maka kami yang tergabung dalam PPRL yang merupakan aliansi dari berbagai organisasi massa menyatakan sikap dan tuntutan," kata dia.
Berikut 17 tuntutan buruh dalam hari buruh se-dunia ini, 1. Cabut PP 78/2015 tentang pengupahan, 2. Tolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 3. Hapus sistem kerja kontrak, outsourching, magang, dan sistem kerja sukarela, 4. Beri cuti haid, melahirkan dan ruang laktasi bagi buruh perempuan, 5. Cabut seluruh regulasi yang merampas hak demokratis rakyat (UU ormas, RKUHP, dan lain-lain).
Kemudian, 6. Hentikan segala bentuk represifitas, kriminalisasi, terhadap aktivis gerakan rakyat, 7. Tolak tuntutan hukum gantung bagi Daryati, buruh migran Indonesia asal Lampung, 8. Berikan jaminan perlindungan bagi buruh migran, 9. Hentikan monopoli lahan yang dilakukan oleh korporasi skala besar, menolak reforma agraria palsu Jokowi-JK, dan wujudkan reforma argraria sejatiHapuskan perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan dalam pembangunan,
11. Berikan perlindungan sosial transformatif, 12. Tolak pengurangan subsidi dasar rakyat, turunkan pajak dan harga kebutuhan pokok, 13. Lawan politisasi SARA, 14. Cabut Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, menyerukan persatuan kelas pekerja dan solidaritas internasional.Wujudkan pendidikan ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada rakyat 16. Berikan jaminan lapangan pekerjaan 17. Tolak upaya penggusuran sewenang-wenang terhadap warga kampung pemulung (Kp. Pasar Griya).
Masa gabungan PPRL ini terdiri dari, FSBKU-KSN, FSP2KI-KPBI, FSBMM, KPR, LMND, FMN, SERUNI, SP SEBAY, SPRI, SBMI, LBH Bandar Lampung, KPOP, Persatuan Masyarakar Kampung Pasar Griya, SPI, AGRA, dan BEM U-KBM Unila. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia