Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masuk Draft Revisi UU, Jokowi Setujui Status Pegawai KPK Jadi ASN
Lampungpro.co, 13-Sep-2019

Heflan Rekanza 962

Share

Pegawai KPK saat menggelar aksi di kantornya di Jakarta | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) setuju pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Perubahan status pegawai lembaga antirasuah itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang disusun dan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah. "Terkait pegawai KPK. Pegawai KPK adalah ASN, yaitu PNS atau P3K," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Menurut Jokowi, status ASN ini juga diterapkan di lembaga negara lain, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), serta lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) "Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian," ujarnya.

Jokowi menegaskan, pegawai termasuk penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN. Ia juga setuju penyelidik dan penyidik KPK berasal dari PNS di lembaga negara lainnya. "Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," tegas dia.

Selain soal status pegawai KPK, Jokowi setuju dengan keberadaan dewan pengawas dan kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Di sisi lain, ia juga menolak beberapa poin substansial dalam draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR. Beberapa poin yang Jokowi tolak antara lain soal izin penyadapan perlu izin pengadilan, penyelidik, dan penyidik hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, kewajiban berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, serta pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.

Jokowi pun telah mengirimkan surat presiden untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan UU KPK bersama DPR. Ia menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk mewakili pemerintah.(**/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6770


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved