BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (7/7/2025). Pengaktifan ditandai dengan penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 800.1.10.2/01/VI.04/2024 terkait pembebasan sementara dari jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Penyerahan keputusan dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., di ruang kerjanya, disaksikan pejabat administrator dan pengawas Disnaker Lampung.
Langkah ini menyusul putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Dr. Agus Nompitu tidak sah serta mengabulkan permohonan praperadilan.
"Kami berharap Dr. Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan bergegas menjalankan program strategis Dinas Tenaga Kerja demi mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung," ujar Sekda Marindo.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjunjung tinggi keadilan, profesionalisme, serta menjamin hak Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (****)
Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co
#Berikan Komentar
Honda
348
Lampung Raya
382
189
07-Jul-2025
320
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia