Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Lampung Aktifkan Kembali Dr. Agus Nompitu sebagai Kadisnaker
Lampungpro.co, 07-Jul-2025

Amiruddin Sormin 459

Share

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, menyerahkan Surat Keputusan Gubernur kepada Dr. Agus Nompitu terkait pengaktifan kembali sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, di Ruang Sekda, Senin (7/7/2025). | FOTO: KOMINFOTIK LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (7/7/2025). Pengaktifan ditandai dengan penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 800.1.10.2/01/VI.04/2024 terkait pembebasan sementara dari jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Penyerahan keputusan dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., di ruang kerjanya, disaksikan pejabat administrator dan pengawas Disnaker Lampung.

Langkah ini menyusul putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Dr. Agus Nompitu tidak sah serta mengabulkan permohonan praperadilan.

"Kami berharap Dr. Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan bergegas menjalankan program strategis Dinas Tenaga Kerja demi mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung," ujar Sekda Marindo.

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjunjung tinggi keadilan, profesionalisme, serta menjamin hak Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (****)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved