Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mau Kembali ke Jakarta dari Lampung, Garuda Wajibkan Penumpang Isi Formulir ini
Lampungpro.co, 27-May-2020

Amiruddin Sormin 1570

Share

Pemeriksaan dokumen penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Cengkaren. LAMPUNGPRO.CO/AP II

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mewajibkan penumpang tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten, mengisi formulir Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Formulir dengan biaya gratis ini bisa diunduh di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Hingga kini jalur udara Lampung-Jakarta masih dilayani oleh Garuda Indonesia dengan jadwal terbang Senin, Rabu, dan Jumat, dari Bandara Radin Inten II. Berdasarkan informasi yang ditujukan kepada para pelanggan Garuda Indonesia, disebutkan mulai 26 Mei 2020 untuk penumpang dengan tujuan Jakarta diwajibkan memiliki SIKM dan surat Keterangan Bebas Covid-19 berbasis PCR test dengan hasil negatif.

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 313/2020, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47/2020, Pergub DKI Nomor 47 tahun 2020, dan hasil rapat para Menteri dan Menko pada Senin (25/5/2020) pukul 13.00 WIB. Kemudian, video call dengan Dirjen Perhubungan Udara dalam rangka menindaklanjuti kedua hal tersebut.

Jika tidak memiliki persyaratan tersebut, penumpang tetap diperkenankan terbang. Risikonya, penumpang wajib karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta. Tempat tersebut yakni Hotel Novotel Gajahmada, Hotel Mercure Jakarta, Hotel Mercure Batavia, Pullman Hotel Central Park, Hotel Gran Mercure Kemayoran, Hotel Mercure Harmoni, dan Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran. Biayanya ditanggung sendiri. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved