�
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diwajibkan untuk mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar. PPDP wajib memasukan dalam daftar pemilih menggunakan formulir A.A-KWK. Hal ini diungkapkan Handi Mulyaningsih saat menjelaskan mengenai Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih kepada Lampungpro.com, Jumat (19/1/2018).
Untuk diketahui gerakan coklit serentak tahun ini akan masuk dan tercatat dalam buku Museum Rekor Indonesia (Muri), dengan pemutakhiran data pemilih dengan jumlah rumah terbanyak dalam satu waktu. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia