BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diwajibkan untuk mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar. PPDP wajib memasukan dalam daftar pemilih menggunakan formulir A.A-KWK. Hal ini diungkapkan Handi Mulyaningsih saat menjelaskan mengenai Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih kepada Lampungpro.com, Jumat (19/1/2018).
Kami minta PPDP agar mendata dengan teliti dan benar. Selain memasukan data pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar. PPDP juga harus memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan, dan mencoret pemilih yang telah meninggal, ujar Handi.
Selain itu, Handi menjelaskan, PPDP juga wajib mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain. Mencoret pemilih yang telah berganti status seperti dari sipil menjadi anggota TNI atau Polri. Dan juga wajib mencoret pemilih di bawah usia 17 tahun yang belum menikah,yang keberadaannya tidak diketahui, yang terganggu jiwanya (berdasarkan surat dokter), dan yang sedang dicabut hak pilihnya (Narapidana). Ya beberapa status tadi wajib dicoret, PPDP wajib tegas, jelas dia.
Handi mengungkapkan, proses coklit terbaru ini sangat baik. Karena selama ini seringkali PPDP hanya bekerja dari balik meja saja, dan tidak benar-benar mendatangi kerumah. Hal ini dilakukan karena PPDP merasa sudah hafal dengan data pemilih. Karena itu dalam coklit yang sekarang dihimbau agar seluruh PPDP turun langsung mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. Kami minta PPDP bekerja dengan benar. Jalankan coklit sesuai prosedur, datang ke rumah pemilih. Catat yang harus dicatat, coret yang harus dicoret, tegas Handi.
Untuk diketahui gerakan coklit serentak tahun ini akan masuk dan tercatat dalam buku Museum Rekor Indonesia (Muri), dengan pemutakhiran data pemilih dengan jumlah rumah terbanyak dalam satu waktu. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16630
EKBIS
9311
Lampung Selatan
5155
Bandar Lampung
4953
Bandar Lampung
4818
124
05-Apr-2025
142
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia