MENGGALA (Lampungpro.com): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap empat warga pembawa puluhan ribu bibit udang lobster tanpa dokumen, Jumat (12/10/2018) pukul 17.00 WIB. Keempatnya ditangkap di rumah kontrakan Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Keempat pelaku yakni SU (26) dan AS (26) berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kananga, Kecamatan Wana Salam, MA (32) berprofesi sopir, warga Kampung Tanjung Panto, Kecamatan Wana Salam dan SU (37) yang berprofesi sopir, warga Kampung Budi Mulya, Kecamatan Wana Salam, Lebak, Banten. "Para pelaku ditangkap saat mengganti oksigen dan air dalam kantong plastik yang berisi bibit udang lobster," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo bersama Kasat Reskrim AKP Zainul Fachri, pada konfrensi pers di gedung Satreskrim Polres Sabtu (13/10/2018) pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapolres, puluhan ribuan ekor bibit udang lobster tersebut dibawa para pelaku dari Pelabuhan Bakauheni untuk di jual ke luar negeri melalui Pelabuhan Batam. Mereka mampir di Tulangbawang untuk mengganti air dan menambah oksigen.
Kapolres menambahkan, dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa 54 ribu bibit udang lobster yang di kemas dalam kantong plastik. Mobil Avanza warna silver B 1089 NOS, 5 derigen yang berisi air laut, 12 buah galon, satu kotak yang berisi plastik kosong, dan dan satu kotak batu es.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia