Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Melalui PP 78/2021, Pemerintah Lindungi Anak Korban Covid-19 termasuk Dalam Kandungan
Lampungpro.co, 24-Aug-2021

Amiruddin Sormin 1376

Share

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. LAMPUNGPRO.CO/KEMENKOMINFO

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah menegaskan kehadiran negara guna dalam melindungi anak-anak, termasuk anak yang terdampak pandemi Covid-19, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2021. Perlindungan kepada anak-anak pada masa pandemi Covid-19 tidak hanya proteksi kesehatan, melainkan juga upaya untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka.


Anak, dalam aturan ini didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. PP Perlindungan Khusus bagi Anak tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2021 dan diterbitkan atas dasar dua kebutuhan, yakni sosiologis empiris dan yuridis.

Dari perspektif sosiologis empiris, ada situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, di mana negara perlu hadir untuk menjamin masa depan mereka. Termasuk di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.

Adapun, situasi darurat di mana anak perlu perlindungan khusus. Contohnya Pasal 1 ayat 2 PP 78/2021, yaitu ketika anak butuh jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Setidaknya ada 20 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, di antaranya anak korban eksploitasi seksual, anak korban jaringan terorisme, anak korban kekerasan fisik, anak korban perdagangan, dan anak korban dampak bencana, termasuk bencana non alam seperti pandemi Covid-19.

Bentuk perlindungan khusus Anak yang diberikan adalah penanganan cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Adapun dari perspektif yuridis, PP ini merupakan amanat dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan PP. 

Menteri Johnny menyebutkan, terbitnya PP ini adalah bentuk afirmatif komitmen negara dalam melayani kebutuhan perlindungan khusus bagi anak, mengingat masalah perlindungan ini tak bisa diselesaikan secara terpisah. Penerbitan PP ini juga memperjelas tugas dan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga dalam memastikan perlindungan khusus anak secara menyeluruh. 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved