Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Melanggar Aturan, KBRI Malaysia Nikahkan Lagi 301 Pasang WNI
Lampungpro.co, 10-Oct-2017

Amiruddin Sormin 1923

Share

SABAH (Lampungpro.com): Kedutaan Besar RI (KBRI) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, menggelar nikah massal atau sidang itsbat nikah di Ruang Balai Budaya Kantor KJRI Kota Kinabalu, 9-12 Oktober 2017. Sidang ini diikuti 301 pasang warga negara Indonesia (WNI) dari 29 ladang di Sabah. Sebelumnya, Mei 2016 acara serupa diikuti 231 pasang WNI.

"Pasangan WNI ini, umumnya bekerja di perkebunan kelapa sawit di sekitar Sandakan dan Kota Kinabalu. Dalam prakteknya, banyak pernikahan itu tidak mengikuti persyaratan sesuai ketentuan dan perundang-undangan, sehingga menciptakan permasalahan baru," kata Konjen RI Kota Kinabalu, Akhmad DH. Irfan, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.com, Senin (9/10/2017).

Pelanggaran aturan, kata Irfa, antara lain karena menikah di bawah tangan atau menikah kampung yang tidak mengikuti ketentuan dan tidak mendaftarkannya ke KBRI. "Selain itu banyak pernikahan antar sesama WNI secara siri dan tidak terdaftar secara hukum negara. Sehingga anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak memperoleh perlindungan atas hak-haknya termasuk hak pendidikan, dan hak waris," kata

Sidang ini diikuti dihadiri Konjen Penang Iwanshah Wibisono, Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Yamin Awie, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Muhammad Sukri, dan Perwakilan KBRI Kuala Lumpur dan KRI Tawau. Dari Malaysia dihadiri Ketua Bahagian Pendaftaran Perkawinan dan Perceraian, Jabatan Pendaftaran Negeri Sabah, Mohammad Sarifin Bin Hassan.

Nikah massal ini merupakan yang keenam digelar sejak 2011 dengan total 1.412 pasangan WNI. Jumlah pendaftar terus bertambah setiap tahun, sehingga KJRI menerapkan sistem kuota. "Output itsbat nikah ini buku nikah sebagai dasar pengurusan dokumen resmi, untuk keperluan anak-anak sekolah, perjalanan umrah atau naik haji, kata Irfan.

Syarifuddin bin Lambo (48), peserta sidang isbat dari Bone, Sulawesi Selatan, mengaku gembira mendapat buku nikah. Kegembiraan juga dirasakan istrinya Mardawiah binti Hamma sambil mengendong anak terkecil. Pasangan ini menikah sejak 1989 dan dikurniai empat anak.

Tidak sia-sia kami datang dari Ladang Sawit Estate Sapi dengan menempuh perjalanan lima jam. Kami berangkat tadi malam pukul 22.00 dan sampai di kantor KJRI pada waktu Subuh. Awalnya kami meragukan program ini, tetapi nyatanya program ini memang nyata dan betul. Sekali lagi terima kasih banyak pemerintah cukup memperhatikan nasib kami, kata kata Syarifuddin. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9228


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved