Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Melawan Usai Rampok Barang Senilai Rp80 Juta di Pasir Sakti Lampung Timur, Polisi Tembak Pria ini
Lampungpro.co, 12-Apr-2023

Amiruddin Sormin 6899

Share

Pelaku perampokan ST dan senjata api yang ditemukan di kamarnya. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

PASIR SAKTI (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial ST (47) berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur. Selasa (11/4/2023) pukul 18.30 WIB di wilayah Lampung Selatan. Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes mengungkapkan kejadian tindak pidana tersebut menimpa SU (52) warga Pasir Sakti.

"Peristiwa berawal pada Jumat (16/9/23) di Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, pada saat korban tertidur. Tiba-tiba pintu kamar korban diketuk dari luar. Lalu korban ditodong dengan senjata api dan senjata tajam jenis pedang oleh tiga orang tidak dikenal. Para pelaku langsung mengikat tangan korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.," ujar AKPB M. Rizal Muchtar.

Berdasarkan kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian Rp80 juta dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur. Selanjutnya pada Selasa (11/4/2023) pukul 18.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur  berhasil melakukan upaya paksa terhadap satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut di wilayah Lampung selatan.

 

"Sewaktu dilakukan pengembangan terhadap kawan lainya tersangka berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan memukul untuk melarikan diri. Sehingga, dilakukan tindakan tegas terukur dan setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka didapati satu pucuk senjata api rakitan dan dua anak peluru aktif di dalam silinder, kata Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku  melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan enam orang kawanya. Sebanyak lima di antaranya sudah tertangkap terlebih dahulu

"Ancaman yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam Pasal 365 KUHP. Hukuman Maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolres. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22639


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved