PASIR SAKTI (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial ST (47) berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur. Selasa (11/4/2023) pukul 18.30 WIB di wilayah Lampung Selatan. Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes mengungkapkan kejadian tindak pidana tersebut menimpa SU (52) warga Pasir Sakti.
"Peristiwa berawal pada Jumat (16/9/23) di Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, pada saat korban tertidur. Tiba-tiba pintu kamar korban diketuk dari luar. Lalu korban ditodong dengan senjata api dan senjata tajam jenis pedang oleh tiga orang tidak dikenal. Para pelaku langsung mengikat tangan korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.," ujar AKPB M. Rizal Muchtar.
Berdasarkan kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian Rp80 juta dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur. Selanjutnya pada Selasa (11/4/2023) pukul 18.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil melakukan upaya paksa terhadap satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut di wilayah Lampung selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan enam orang kawanya. Sebanyak lima di antaranya sudah tertangkap terlebih dahulu
"Ancaman yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam Pasal 365 KUHP. Hukuman Maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolres. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
415
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia