JAKARTA (Lampungpro.com) : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta buruh untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Besaran kenaikan yang ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Hanif mengatakan, buruh seharusnya bersyukur lantaran tiap tahun pemerintah menjamin kenaikan UMP melalui formula dalam PP tersebut. Seperti pada 2019, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,03 persen. "Nggak perlu demo, nggak perlu ramai-ramai, upah naik. Alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen," kata dia.
Hanif mengungkapkan, formula kenaikan UMP seharusnya sudah dipahami semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha. Adanya formula ini justru akan menguntungkan buruh.
"Kalau pelaku usaha maupun teman-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu. Upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga itu lebih predictable. Karena salah satu fungsi dari PP 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun," ungkap dia.
Namun demikian, jika buruh tetap akan menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan UMP, Hanif berharap aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan berjalan dengan damai. "Demo boleh saja selama sesuai dengan ketentuan Tapi ngapain demo? Wong nggak usah demo saja sudah naik," ujar dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1377
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia