Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mendagri Berikan Beberapa Opsi Kolom Kepercayaan di KTP, Apa Saja Ya?
Lampungpro.co, 04-Apr-2018

Lukman Hakim 840

Share

#webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom

JAKARTA (Lampungpro.com): Indonesia merupakan negara besar yang memiliki beragam suku, budaya, agama dan kepercayaan. Perihal agama, meski Indonesia mayoritas adalah Islam, namun tak bisa dipungkiri jika di Tanah Air ini ada sejumlah penganut kepercayaan.

Tercatat ada 238.709 jiwa masyarakat Indonesia yang menganut aliran kepercayaan dari 187 organisasi di 13 provinsi. Dari total tersebut, tercatat ada 160 organisasi aktif dan 27 tidak aktif. Para penganut kepercayaan ini pun meminta pemerintah menyisipkan kolom kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah saat ini menyiapkan tiga opsi pencatatan bagi penganut aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP. Tjahjo menyampaikan hal tersebut usai Rakornas Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (3/4/2018).

Tjahjo menjelaskan tiga opsi tersebut yaitu kolom ditulis agama/kepercayaan, opsi kedua ditulis masing-masing yaitu agama bagi penganut agama dan kepercayaan bagi penganut aliran kepercayaan di KTP.

Opsi ketiga yaitu dalam satu KTP ditulis kolom agama dan di bawahnya kolom kepercayaan. "Kalau garis miring agama sama seperti kepercayaan. Ini sangat sensitif kami perlu bahas dalam rapat terbatas, dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami sudah komunikasi, agama sendiri, bawahnya kepercayaan sendiri tapi kepercayaan ada yang tidak mau," kata dia.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat orang warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved