JAKARTA (Lampungpro.com): Dana bantuan bagi partai politik sebesar Rp1.000 per suara sah akan dievaluasi setiap tahun. "Setiap tahun akan dievaluasi, apakah dinaikkan atau tidak. Perlu diingat ini sekadar bantuan karena pendanaan parpol bersumber dari iuran anggota, bantuan tak mengikat, dan partisipasi pemerintah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dana parpol sendiri mengalami kenaikan menjadi Rp1.000 dari sebelumnya Rp108 per suara sah. Dilansir Antara, Tjahjo mengatakan partisipasi pemerintah dalam memberikan bantuan dana parpol sebagai bentuk simbiosis-mutualisme lantaran pemerintah itu sendiri terbentuk dari parpol.�
Menurut dia, bantuan dana parpol itu ditujukan untuk memperkuat konsolidasi di tubuh parpol yang biayanya sangat besar sehingga perlu dukungan. "Biaya konsolidasi demokrasi wajar kalau besar sehingga dengan Rp1.000 per-suara sah itu tidak sampai Rp13 miliar," kata dia.
Tjahjo mengatakan pada 2009, bantuan dana parpol dari pemerintah telah mencapai angka Rp1.000 per suara sah, kemudian di era pemerintahan berikutnya menjadi Rp108 per-suara sah.
Dia menjelaskan pada tahun 2015-2016 anggaran negara belum memungkinkan apabila dialokasikan untuk parpol. Setelah itu, ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabat dan perekonomian tanah air mulai stabil, kesempatan mengembalikan dana parpol dari Rp108 menjadi Rp1.000 dapat terwujud.
"Baru ketika Bu Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan, pertumbuhan ekonomi mulai baik, stabil sehingga mengembalikan dari Rp108 ke Rp1000. Ini juga sudah dibahas dengan panitia anggaran DPR," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik. Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per-suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per-suara sah.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," kata Sri Mulyani di Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Sri mengatakan, surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017. Sri menjelaskan alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian dan meskipun meningkat, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per-suara sah.
Sri memaparkan, pembiayaan parpol yang baru harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol. Revisi dalam dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia