BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, meminta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) harus ada integrasi, program, serta selaras antara kota/kabupaten dengan pemerintah provinsi. "Artinya, program kabupaten/kota harus bisa selaras dan bersinergi dengan pemerintah provinsi. Secara prinsip, Kemendagri mendukung setiap program pemerintah daerah selama tidak melanggar Undang Undang," kata Tjahjo, usai membuka Kejurnas Karate Piala Mendagri, di GOR Saburai, Bandar Lampung, Jumat (24/3/2017).
Saat ini, terkait evaluasi APBD Kota Bandar Lampung, kata Tjajo, sedang dalam proses pengkajian oleh Tim Direktur Dirjen Otda dan Tim Keuangan Daerah. "Kita tunggu saja, karena sedang dikaji," kata dia..
Sementara, Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah menjelaskan �Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, membatalkan sebagian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Kota Bandar Lampung 2017. Gubernur juga membatalkan peraturan turunan dari perda, yakni Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017.
Menurut Heriyansyah pembatalan itu merupakan hasil evaluasi terhadap rancangan Perda APBD Kota yang dilakukan bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Dari hasil evaluasi yang dilakukan, kata dia, ada hal-hal dalam Perda APBD Kota Bandar Lampung yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Beberapa yang dinilai tidak sesuai yakni, target pendapatan asli daerah sebesar Rp779 miliar. Angka ini dinilai tidak rasional. Karena dalam empat tahun terakhir, realisasi PAD di kisaran Rp300 miliar. Idealnya, pemkot menargetkan PAD Rp483,6 miliar.
"Sesuai dengan kewenangannya, Gubernur Lampung memberikan pengendalian dalam program pembangunan daerah. Agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Antara lain karena pendapatan terlalu tinggi sehingga berakibat tidak bisa membayar," kata dia.
Usai mengeluarkan evaluasi, Kemendagri pun langsung menyambut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 Tanggal 14 Maret 2017 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tentang Pembatalan Beberapa Materi Dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD 2017. Dan, Peraturan Wali Kota Bandar Lampung �Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, keberatan Wali Kota Bandar Lampung tidak dikabulkan. Yakni, terkait 17 program/kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen RKPD pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2017.��Selanjutnya Menteri Dalam Negeri tetap memberlakukan materi muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017.�Beberapa di antaranya, penyediaan anggaran perlengkapan seragam PNS guru dan non PNS guru sebesar Rp4.466.154.000 juga tidak dikabulkan. Hal ini mengingat guru SMK/SMA telah diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi. Keberatan Wali Kota terhadap kegiatan Penyediaan Dana Pendidikan Siswa Biling Berprestasi ke PTN/SMA/SMK sebesar Rp39.761.993.000 juga tidak dikabulkan. Kegiatan tersebut dilarang untuk dianggarkan karena bukan merupakan kewenangan Pemkot Bandar Lampung. Yakni mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014. (*/PRO2)�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia