Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mendagri: Tak Ada Larangan Kepala Daerah Kampanye, ASN Harus Netral
Lampungpro.co, 06-Mar-2019

Heflan Rekanza 642

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tak ada larangan yang mencegah kepala daerah untuk terlibat dalam kampanye politik jelang pemilu. Namun, tegasnya bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) itu haram karena harus menjaga netralitas.

"ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik atas inisiatif sendiri atau atau digerakkan oleh orang lain, apalagi menggunakan atribut seragam, aset-aset Pemda yang ada," ujar dia, Rabu (6/3/2019).

Tjahjo menegaskan, pihaknya pun akan terus mendorong pencegahan ASN berpihak pada kandidat tertentu dalam kontestasi Pemilu 2019. Kenetralan ASN, kata dia, sudah ditetapkan lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Tetapi kalau kepala daerah, ya boleh, asal dia mengajukan izin ke pimpinan di atasnya, kalau bupati/walikota ke Gubernur dan Gubernur ke Mendagri, Panwas, dan KPU, kecuali Sabtu dan Minggu," tegas dia.

Menurut Tjahjo, kepala daerah izin kampanye itu karena mereka menduduki jabatan politik, pun berasal atau diusung parpol untuk menempati kursinya saat ini. Namun, tindakan kepala daerah dalam berkampanye itu pun tak terbuka luas karena dibatasi lewat PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 63.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved