JAKARTA (Lampungpro.com) : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tak ada larangan yang mencegah kepala daerah untuk terlibat dalam kampanye politik jelang pemilu. Namun, tegasnya bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) itu haram karena harus menjaga netralitas.
"ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik atas inisiatif sendiri atau atau digerakkan oleh orang lain, apalagi menggunakan atribut seragam, aset-aset Pemda yang ada," ujar dia, Rabu (6/3/2019).
Tjahjo menegaskan, pihaknya pun akan terus mendorong pencegahan ASN berpihak pada kandidat tertentu dalam kontestasi Pemilu 2019. Kenetralan ASN, kata dia, sudah ditetapkan lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Tetapi kalau kepala daerah, ya boleh, asal dia mengajukan izin ke pimpinan di atasnya, kalau bupati/walikota ke Gubernur dan Gubernur ke Mendagri, Panwas, dan KPU, kecuali Sabtu dan Minggu," tegas dia.
Menurut Tjahjo, kepala daerah izin kampanye itu karena mereka menduduki jabatan politik, pun berasal atau diusung parpol untuk menempati kursinya saat ini. Namun, tindakan kepala daerah dalam berkampanye itu pun tak terbuka luas karena dibatasi lewat PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 63.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia