Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mendikbud Larang Anak di Bawah 13 Tahun Nonton Film G-30-S/PKI
Lampungpro.co, 30-Sep-2017

Lukman Hakim 938

Share

KUPANG (Lampungpro.com): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melarang anak di bawah usia 13 tahun, menonton film penumpasan pengkhianatan G-30-S/PKI. "Jadi, yang boleh menonton film itu adalah anak-anak yang usianya mulai dari 13 tahun ke atas. Selain dari itu dilarang," kata dia, kepada wartawan di Kupang, Jumat (29/9/2017).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan munculnya polemik soal layak dan tidak layaknya para pelajar menonton film penumpasan pengkhianatan G-30-S/PKI. Ia menjelaskan larangan ini sesuai dengan hasil keputusan dari Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia. Untuk itu para pelajar yang masih duduk di bangku SMP dilarang untuk menontonnya kecuali yang sudah berada di kelas akhir. "Apalagi anak-anak kita yang masih SD. Itu sangat dilarang," kata dia.

Namun, lanjutnya, dilansir Antara, walaupun diberikan izin untuk menonton bagi para pelajar SMP kelas akhir dan SMA serta SMK para guru juga harus selalu mendampingi. Guru-guru yang harus mendampingi adalah guru-guru sejarah, serta guru-guru yang mengajarkan mata pelajaran PPKN. "Kemudian juga para siswa harus diberikan penjelasan yang cukup tentang sejarah bangsa Indonesia soal pengkhianatan G-30-S/PKI itu betul-betul dipahami secara baik objektif oleh para siswa," kata dia.

Pemutaran film tersebut juga menurutnya dapat menjadi media belajar sejarah bagi generasi muda, sehingga kedepannya dapat memperkuat rasa nasionalisme dan cinta akan NKRI. Sebelumnya kehadiran Mendikbud di Kota Kupang NTT sendiri dalam rangka menghadiri acara penutupan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang telah berlangsung di Kupang sejak Senin (25/9/2017) lalu yang dihadiri oleh ribuan pelajar dari 34 provinsi di Indonesia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

542


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved