KOTABUMI (Lampungpro.co): Seorang pria asal Labuhan Ratu Pasar, Sungkai Selatan, Lampung Utara berinisial S (30), ditangkap jajaran Polsek Sungkai Utara pada Minggu (11/2/2024).
Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Mardiansyah mengatakan, pria tersebut ditangkap lantaran nekat membuat laporan palsu ke kepolisian terkait kasus perampokan yang dialami dirinya.
"Pelapor mengaku dia telah dirampok setelah selesai mengantar paket secara cash on deliveri (COD), korban diikuti dua orang tak dikenal, lalu kedua orang tersebut pelapor," kata Iptu Mardiansyah dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Pelapor juga mengaku pada saat perampokan, sepeda motornya ditendang hingga terjatuh, serta merampas tas milik korban yang berisikan uang tunai Rp5,93 juta hasil transaksi COD milik perusahaan jasa penitipan.
"Pelaku S mengaku dirampok di Jalan Raya Pakuan Ratu, Desa Negara Ratu, Sungkai Utara pada Kamis (8/2/2024)," ujar Iptu Mardiansyah.
Setelah menerima laporan, Polsek Sungkai Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Setelah didalami, S akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan. S ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.
"Berkat kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP, diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi online," jelas Iptu Mardiansyah.
Atas perbuatannya, pelaku S dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP berbunyi barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Kemudian Pasal 220 KUHP menyebutkan, barang siapa memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
665
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia