Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mengaku Dirampok, Pria di Sungkai Selatan Lampung Utara ini Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Judi
Lampungpro.co, 12-Feb-2024

Febri 193

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KOTABUMI (Lampungpro.co): Seorang pria asal Labuhan Ratu Pasar, Sungkai Selatan, Lampung Utara berinisial S (30), ditangkap jajaran Polsek Sungkai Utara pada Minggu (11/2/2024).

Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Mardiansyah mengatakan, pria tersebut ditangkap lantaran nekat membuat laporan palsu ke kepolisian terkait kasus perampokan yang dialami dirinya.

"Pelapor mengaku dia telah dirampok setelah selesai mengantar paket secara cash on deliveri (COD), korban diikuti dua orang tak dikenal, lalu kedua orang tersebut pelapor," kata Iptu Mardiansyah dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).

Pelapor juga mengaku pada saat perampokan, sepeda motornya ditendang hingga terjatuh, serta merampas tas milik korban yang berisikan uang tunai Rp5,93 juta hasil transaksi COD milik perusahaan jasa penitipan.

"Pelaku S mengaku dirampok di Jalan Raya Pakuan Ratu, Desa Negara Ratu, Sungkai Utara pada Kamis (8/2/2024)," ujar Iptu Mardiansyah.

Setelah menerima laporan, Polsek Sungkai Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Setelah didalami, S akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan. S ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.

"Berkat kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP, diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi online," jelas Iptu Mardiansyah.

Atas perbuatannya, pelaku S dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP berbunyi barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kemudian Pasal 220 KUHP menyebutkan, barang siapa memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

665


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved