LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Warga Anak Ratu Aji, Lampung Tengah inisial MS (28) diciduk jajaran Polsek Padang Ratu Lampung Tengah, karena menculik dan memperkosa wanita asal Tanjung Priok, Jakarta Utara inisial MW (51). Ada pun modus pelaku ini, berkenalan dengan MW lewat media sosial dengan mengaku anggota TNI AU bernama Duha.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada sebuah mobil jenis Honda Freed B 2043 UBC yang sedang ketakutan. Setelah mendapatkan informasi, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap dugaan informasi itu.
"Kami langsung berangkat dan melakukan pengejaran terhadap mobil itu. Selanjutnya dilakukan penjegatan di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah dan berhasil dihentikan. Namun ketika dihentikan, pelaku berusaha melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kompol Muslikh dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Korban ini diketahui berkenalan dengan pelaku lewat media sosial Facebook, dengan pelaku yang mengaku bernama Duha pada Januari 2021. Lewat perkenalan itu, Duha mengaku sebagai anggota TNI AU dan meminta tranfer uang kurang lebih sudah Rp17 juta. Selanjutnya pelaku kembali menghubungi korban dengan alasan ibunya di Lampung sakit, lalu meminta korban agar dapat ke Lampung untuk membantu membawa ibunya ke rumah sakit pada Senin (19/4/2021).
"Sehari kemudian, korban berangkat dari Jakarta menuju Lampung dengan mengendarai mobil Honda Freet sendirian dimalam hari. Setelah itu korban tiba di daerah Kotabumi, tempat yang dijanjikan pelaku. Korban sempat bertanya ke pelaku, karena antara foto di media sosial dengan aslinya berbeda," ujar Muslikh.
Setelah itu pelaku menjawab, bahwa ia adalah keponakan Duha dan disuruh menjemputnya, karena Duha menunggu di rumah. Kemudian korban diajak pelaku untuk berangkat ke rumah Duha, namun ternyata lorban diarahkan ke kebun jagung di daerah Kampung Srimulyo, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.
"Selanjutnya di kebun itulah, pelaku kemudian mengikat kaki, tangan, dan mulut korban diikat. Setelah itu pelaku kemudian memperkosa korban, sambil mengancam akan membunuh korban dan meminta uang Rp50 juta. Tak sampai disitu, pelaku merampas ponsel korban sambil meminta pin ponsel, lalu pelaku marah dan memukuli korban," jelas Muslikh.
Pada Rabu (21/4/2021) pagi, ikatan korban baru dilepas pelaku dan membawa korban keluar dari kebun. Setelah itu korban diajak berkeliling dan pelaku mengancam membunuh korban apabila tidak diberikan uang Rp50 juta. Hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan acaman hukuman 12 tahun penjara. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
348
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia