WAY JEPARA (Lampungpro.co): Suara dentuman palu terdengar menggema membentur bongkahan batu seukuran mobil Fuso di lokasi tambang batu Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (20/3/2024). Hari itu sejumlah buruh sedang melakukan pekerjaannya memecah batu. Tumpukan batu belah siap angkut dan bongkahan batu yang belum dibelah tampak menggunung.
Satu unit alat berat jenis eskavator sedang istrirahat mendinginkan mesin tepat berada di samping lokasi penggalian yang baru saja dikerjakan. Lokasi ini awalnya adalah lahan perkebunan.
Kini oleh pemiliknya terus dikeruk menggunakan alat berat hingga kedalaman mencapai 4 meter. Kabarnya lokasi tambang batu yang diduga milik seorang berinisial Ms, warga Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara tersebut belum memiliki izin.
Anehnya keberadaan tambang batu itu tidak diketahui aparat pemerintah setempat. Camat Way Jepara Raden Barunajaya saat dikonfirmasi mengaku belum tahu ada tambang batu di wilayahnya. "Saya malah tidak tahu kalau ada tambang batu, kemungkinan kalau memang itu ada yang potensi tiga desa, Sumber Marga, Sumur Bandung dan Labuhanratu Danau," kata Raden Barunajaya kepada SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co).
Sementara itu Kepala Desa Sumur Bandung, Sahril membenarkan lokasi penambangan batu masuk wilayah Desa Sumur Bandung. Namun Sahril mengaku tidak pernah mendapat rekomendasi perizinan apa pun.
"Tambang batu milik Pak Ms sama punya Tm itu masuk desa kami. Tapi tidak ada PAD untuk desa kami, kami tidak berani minta. Hanya saja pemilik tambang itu pernah memberikan bantuan sosial kepada warga kami," kata Sahrul, Rabu (20/3/2024).
Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Kabupaten Lampung Timur, Abu Yazid Bustami menegaskan bahwa Bappeda Lampung Timur tidak pernah menerima pendapatan dari aktivitas tambang batu tersebut. "Kalau ada izinnya pasti dong ada PAD nya untuk pemerintah tapi faktanya tidak ada dan kami juga tidak berani meminta untuk PAD karena ilegal. Kalau kami minta bisa dikatakan itu pungli," kata Abu Yazid Bustami, Kamis (14/3/2024).
Staf Dinas Perizinan Lampung Timur Azhari mengatakan pihaknya bisa melakukan sidak ke lokasi penggalian dimaksud jika ada laporan, baik masyarakat atau LSM yang melaporkan. "Kami harus ada dasar surat laporan dan nanti di SPJ kan oleh kepala dinas, kalau tidak ada dasar pelaporan kami tidak bisa turun khawatir timbul dugaan yang tidak tidak terhadap instansi kami," kata Azhari.
Pada Jumat (15/3/2024) polisi berjanji akan turun ke lokasi tambang batu. Namum sampai Rabu (20/3/2024) belum juga ada polisi yang turun ke lokasi.
"Kami lagi persiapkan perlengkapan ke lokasi dan anggota kami sedang menentukan waktunya dipastikan pekan ini kami turun. Namum soal hari tidak kami tentukan takut bocor dan tidak ada aktivitas," tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes. Saat diwawancarai Jumat (15/3/2024).
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Timur Iptu A Yani mengatakan dirinya belum bisa turun kelokasi. Pasalnya, anggotanya masih ada pekerjaan di luar daerah.(***)
Editor Amiruddin Sormin
Kontributor : Agus Susanto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia