Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menipu dan Mengaku Kabid Humas Polda Lampung, Pelaku Ternyata Narapidana Asal Tanggamus
Lampungpro.co, 26-Mar-2020

Amiruddin Sormin 2429

Share

Pelaku RF (kaos merah) saat dimintai keterangan di Mapolsek Kota Agung, Tanggamus, Kamis (26/3/2020). LAMPUNGPRO.CO

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang sering mengaku Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad. Ternyata, pelaku bernama RF (26) warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau Tanggamus.

Pelaku merupakan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Lampung. Aksinya terungkap atas pelaporan warga yang telah menjadi korbannya kelicikannya. "Pada Selasa (25/3/2020) pelaku dapat kami identifikasi," kata Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3/2020).

Menurut AKP Muji, pengungkapan berawal laporan Rodial (33) warga Pekon Sukajaya yang menjadi korban penipuan dari pelaku yang mengaku Kepala Pekon Ketapang Limau. "Atas penipuan itu korban mengalami kerugian Rp6 juta rupiah yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020," ujar Kapolsek.

Berdasarkan pengembangan dan keterangan pelaku, ternyata dia juga sering mengatasnamakan Kabid Humas Polda Lampung guna meminta uang kepada korbannya. Selain mengaku Kabid Humas Polda Lampung, dia juga mengaku salah satu calon bupati Pesawaran dan meminta sejumlah uang kepada warga Pesawaran untuk dana kampanye. 

"Pelaku dalam melancarkan aksinya sering juga sering mengaku Kabid Humas Polda Lampung, itu juga sesuai dengan hasil screenshot Whatsapp handphone yang gunakan pelaku," kata AKP Muji.

Dia menjelaskan, pengungkapan bermula laporan korban, lalu dilakukan cek silang ke BRI dapat diketahui penerima uang transferan pria berinisial DE warga Sukoharjo Pringsewu. Namun DE tidak mengenal pelaku, sebab ATM hanya dipinjam oleh EV yang merupakan pacar dari pelaku Reza Falepi yang juga beralamat di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan keterangan keduanya, penyelidikan mengerucut kepada pelaku RF yang ternyata pelaku sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Provinsi Lampung. "Berdasarkan keterangan itu, kami bergerak ke Lapas tersebut sehingga ia berhasil diidentifikasi dan mengakui semua perbuatannya," jelasnya.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dua saksi DE dan EV selaku penerima uang, dapat diketahui bahwa EV juga menjadi korban penipuan pelaku RF yang mengaku anggota DPRD Pesawaran dan berpacaran melalui telefon. "Saat kejadian, ATM saksi EV sedang diblokir lalu minta tolong saudaranya DE meminjam ATM, setelah mengambil uang kemudian diserahkan kepada seseorang suruhan pelaku yang datang ke rumahnya," terangnya.

RF merupakan resedivis sejumlah perkara penipuan dan penggelapan yakni pada 2017 mengaku Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra kala itu menipu sejumlah warga Pugung dan ditangkap Polsek Pugung. Lalu, pada 2018 selepas keluar penjara dia kembali melakukan aksi penipuan disertai pencurian sepeda motor di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu dengan mengaku Buser Polres Tanggamus dan ditangkap Polsek Pardasuka.

Kemudian saat menjalani hukuman di Rutan Kota Agung pada 2018 ia juga melakukan penipuan mengaku salah satu calon bupati Tanggamus kepada para pengusaha dan meminta uang dengan alasan modal kampanye, itu diungkap oleh Satreskrim Polres Tanggamus. "Pelaku merupakan napi pindahan dari Tanggamus ke lapas di luar Tanggamus sebab sedang menjalani vonis dalam perkara penipuan dengan mengaku calon wakil Bupati Tanggamus," tegasnya.

Berdasarkan keterangan saksi VE, dia tidak menduga ketika diminta RF meminjam nomor rekening guna menerima transferan, sebab ia tidak punya rekening sehingga meminta tolong saudaranya DE. Menurut VE, saat kejadian benar ia merupakan pacar pelaku, karena dia mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran sehingga dia menuruti permintaan tersebut.

"Saat itu saya diminta memberikan nomor rekening guna menerima transferan jadi saya pinjam punya saudara saya. Setelah uang masuk datang seseorang mengaku suruhan Reza mengambil uang itu," kata wanita berambut pirang itu di Mapolsek Kota Agung.

Hal sama diutarakan, DE selaku saudara VE bahwa dia tidak curiga apapun ketika VE meminta nomor rekening untuk menerima transferan, bahkan ia sama sekali tidak mengenal pelaku RF. "Rekening saya minta istri saya, sebab saat VE meminjam rekening sayang sedang bekerja di Karang. Tapi saya tidak tau digunakan untuk apa. Namun setelah uang masuk, lansung saya kasihkan uangnya ke VE," kata dia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17670


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved