Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menko Maritim Kecewa Dirut PT PAL Ditangkap KPK
Lampungpro.co, 01-Apr-2017

Lukman Hakim 1101

Share

MATARAM (Lampungpro.com): Tertangkapnya Dirut PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembayaran fee agency atas penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) dengan pemerintah Filipina, membuat kecewa Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya kecewa juga sebenarnya dengan kejadian di PT PAL itu," kata Luhut Binsar Panjaitan pada Musyawarah Nasional 1 Perhimpunan Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Sabtu (1/4/2017).

Padahal, kata Luhut, produksi kapal oleh PT PAL luar biasa bagus. Bahkan, saat ini PAL sudah mulai membuat kapal selam. "Itu terus kita dorong. Bahkan, waktu saya masih menjadi kepala staf kita sudah dorong. Tetapi tahu-tahu terjadi kasus (korupsi, red) seperti ini," kata dia.

Ia mengaku sudah mengingatkan zaman sekarang sudah teknologi, sudah menyangkut masalah efisiensi. Sehingga, tidak boleh lagi ada terjadi korupsi. Bahkan, lanjut Luhut, dalam setiap kesempatan presiden selalu mengingatkan, jangan lagi mengulangi kesalahan yang lalu-lalu. "Makanya setiap menteri diminta hati-hati. Untuk tidak melakukan hal yang sama, apalagi dalam korupsi," tegas Luhut.

KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembayaran fee agency atas penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV), yaitu kapal perang antara PT PAL dengan pemerintah Filipina.

Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan dua SSV senilai 86,96 juta dolar AS atau 1,087 dolar yaitu sekitar Rp14,476 miliar. KPK juga menetapkan AC (Arief Cahyana) sebagai General Marketing Treasury PT PAL, SAR (Saiful Anwar) selaku Direktur Keuangan PT PAL dan AN (Agus Nugroho) swasta selaku perantara dari AS (Ashanti Sales Inc) sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

383


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved