Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menperin Minta Ditunda, Truk Kelebihan Muatan Terap Dilarang Lintasi Jalanan di 2020
Lampungpro.co, 18-Jan-2020

Heflan Rekanza 627

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan program Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau bebas truk kelebihan muatan tetap akan diberlakukan pada 2022, meski Kementerian Perindustrian telah meminta untuk menunda program tersebut hingga 2024.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut keputusan tersebut dihasilkan setelah perbincangannya dengan Menteri (Menperin) Perindustrian Agus Gumiwang. "Saya informal sudah bicara dengan Menperin, kami mungkin akan mentolerir dari segi waktu. Dia (Menperin) mintanya 2024, tapi kami mungkin akan kasih sampai 2022," kata Budi, Sabtu (18/1/2020).

Kendati demikian, Budi menegaskan program ODOL tetap akan diberlakukan di tol Jakarta-Karawang tanpa penundaan waktu. Ia menyebut pihaknya telah mempersiapkan program tersebut di lokasi. "Tapi yang tidak bisa di tawar itu Tol Jakarta- Karawang tetap berlaku. Kami sudah siapkan alat-alat. Kami enggak mau kecepatan terkoreksi lagi, itu tetap akan kami berlakukan," tegasnya.

Budi pun menyebut pilihan truk yang memiliki muatan dan dimensi lebih hanya dapat menggunakan jalan di luar tol saat melakukan perjalanan. "Prinsipnya, jadi truk ODOL punya pilihan. kalau mau cepat, enggak boleh ODOL. Kalau mau ODOL, cari jalan sendiri," jelas dia.

Budi merasa penjagaan jalan tol yang dibiayai oleh pajak rakyat merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah. Dengan tanggung jawab itu, ia merasa pembasmian truk ODOL di jalan tol harus segera diberlakukan. Tak hanya itu, ia juga merasa truk ODOL memberikan kerugian kepada masyarakat dari sisi waktu perjalanan, karena kecepatan truk ODOL yang mayoritas sangat lamban.

"Keterlambatan itu kerugian buat banyak orang juga kan. dia punya masalah dua hal, (satu) merusak jalan, dan (dua), mengurangi kecepatan (pengemudi lain). Dia cuma 30 km per jam. Jadi Jakarta- Karawang tidak boleh," ucap dia.

Untuk pemberlakuan ODOL seterusnya, Budi mengaku akan dilakukan bertahap hingga berlaku pada setiap wilayah 2022. "(Pemberlakuan ODOL) Selebihnya bertahap. Dari (penawaran) 2024, kami cuma bisa kasih sampai 2022. Pada Mei 2019  kemarin kan udah mau (diberlakukan), 2016 juga, tapi kan tertunda-tunda lagi," ujar Budi.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved