Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menristekdikti: Mahasiswa Pelaku Perundungan Bisa Dikeluarkan dari Kampus
Lampungpro.co, 19-Jul-2017

Lukman Hakim 1719

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Mahasiswa yang menjadi pelaku perundungan atau bullying bisa dikeluarkan dari kampus. "Kalau memang terjadi pelanggaran akademik maka ada sanksi akademik, kalau ada unsur pidana maka diserahkan ke kepolisian. Sanksi terberat, kalau pidana akan dikeluarkan atau ijazahnya ditarik," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Dia menjelaskan tindakan perundungan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun. Nasir menjelaskan pihaknya sudah meminta rektor Universitas Gunadarma untuk melakukan investigasi. "Kami harap, ini jangan terjadi lagi. Perguruan tinggi adalah institusi pendidikan yang paling tinggi."�

Mantan Rektor Universitas Diponegoro itu menjelaskan jika mahasiswa melakukan tindakan perundungan, berarti mereka belum dewasa secara akademik dan diri ada sisi premanisme. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Intan Ahmad, seperti dilansir Antara, menyesalkan kejadian tersebut. "Peristiwa itu sangat menyedihkan dan tidak boleh terjadi. Apalagi terjadi terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus pula yang bisa berdampak tidak baik secara fisik maupun mental. Ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Intan.

Intan menjelaskan mahasiswa yang melakukan perundungan harus diproses supaya dapat memberikan efek jera. Kasus perundungan kembali terjadi di Universitas Gunadarma. Dalam video yang viral tersebut, mahasiswa kebutuhan khusus dibully dan dilempar dengan tong sampah oleh mahasiswa lainnya. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4117


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved