Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menteri Agama Keluarkan Izin Salat Tarawih dan Kegiatan Ramadan di Masjid, Begini Syaratnya
Lampungpro.co, 05-Apr-2021

Amiruddin Sormin 5163

Share

Pengurus Masjid Mardhotillah Perumahan Glora Persada, Rajabasa Raya, Bandar Lampung, saat mempersiapkan kegiatan Ramadan, Minggu (3/5/2021).

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran panduan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 H atau tahun 2021, Salat tarawih dan Ied diizinkan dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat. Aturan itu dituangkan dalam SE Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (5/4/2021).


"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Menag Yaqut di Jakarta, Senin (5/4/2021), sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co).

Berikut panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 Tahun 2021.



1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15399


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved