JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran panduan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 H atau tahun 2021, Salat tarawih dan Ied diizinkan dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat. Aturan itu dituangkan dalam SE Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (5/4/2021).
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Menag Yaqut di Jakarta, Senin (5/4/2021), sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co).
Berikut panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 Tahun 2021.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15399
EKBIS
7890
Bandar Lampung
5264
Lampung Utara
3694
130
02-Apr-2025
136
02-Apr-2025
167
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia