Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menteri Agama Sesalkan Warga Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung, Minta Pemda Aktif Jaga Kerukunan
Lampungpro.co, 21-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6645

Share

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. LAMPUNGPRO.CO/KEMENAG

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama. Apalagi, kata Yaqut sampai terjadi penghentian peribadahan.

Yaqut menilai persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, kata dia, ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," ujar Yaqut di Jakarta dalam keterangannya yang dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Mamagini, Senin (20/2/2023).

Pernyataan Yaqut menaggapi viral video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Ketua GP Ansor itu menuturkan polemik rumah ibadah sedianya dilaporkan kepada pemerintah daerah (pemda), kepolisian hingga Kementerian Agama (Kemenag) setempat. 

BACA JUGA BERITA INIWarga Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Rajabasa Bandar Lampung, Pamong: Lokasi itu Bukan untuk Gereja

Selain itu, Yaqut menegaskan, pihaknya  minta Kakanwil Kemenag Lampung  turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, diatur dalam Peraturan Bersama Menter (PBM)i Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Yaqut memaparkan Pasal 18 PBM mengatur pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadah sementara, harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/wali kota. Dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat. 

"Proses yang diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. pemda juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," ucap Yaqut.

KLIK LINK BERITA SEBELUMNYA:;Warga Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung, Izin Sementara Diterbitkan, Ibadah Tetap Berjalan, Polisi Jamin Keamanan

Lebih lanjut, Yaqut menuturkan pemda memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah. Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada pemda l memfasilitasinya.

"Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemda berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah," kata Yaqut

Oleh karena itu Yaqut berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga  diatur dalam PBM. Kemudian harus mengedepankan semangat musyawarah.

"Saya minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," katanya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved