JAKARTA (Lampungpro.com) : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengakui, bila penyelundupan satwa liar yang dilindungi tergolong kejahatan nomor tiga di Indonesia setelah narkoba dan perdagangan manusia. Hal ini disebabkan tingginya nilai satwa tersebut di pasar gelap Internasional.
Ia mencontohkan, sepasang anak buaya berukuran kecil bila diselundupkan ke Eropa bisa dihargai hingga 8 ribu Euro. Sementara anak orang utan harganya mencapai 30 ribu dolar AS, dan sekilo gading gajah Rp 8 juta. "Jadi memang harganya sangat tinggi, dan sekarang jadi sorotan internasional," kata wanita asal Lampung tersebut.
Selain sekedar untuk hobi dan koleksi, sebagian besar penyelundupan satwa-satwa liar yang dilindungi itu adalah untuk industri obat dan kosmetik. Terutama oleh China dan Vietnam. "Kami sama-sama saling menjaga agar ruang gerak para penyelundup itu makin sempit," jelasnya.
Ia mengapresiasi aktivitas lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ikut bahu-membahu memantau praktek perdagangan satwa liar dilindungi. Selain dengan LSM, secara resmi KLHK menjalin kerja sama dengan kepolisian dan TNI Angkatan Laut.
#Sebab praktik penyelundupan satwa juga banyak dilakukan lewat jalur laut. Namun begitu, ia juga mengakui untuk membongkar jaringan mafia ini tidak mudah. "Operasi intelijen dan data basenya mesti kuat," ujar politisi Nasdem ini.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
1441
Bandar Lampung
411
Tulang Bawang
688
369
26-Jun-2025
336
26-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia