Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menteri Perhubungan: Sanksi untuk Lion Air Tunggu Penyelidikan KNKT
Lampungpro.co, 01-Nov-2018

Amiruddin Sormin 702

Share

#gubernurlampung #MRidhoFicardo #tabikpun #humaslampung #pemprovlampung #indonesia #infolampung #waykanan #lampungbarat #pesisirbarat #lampungutara #tulangbawang #tulangbawangbarat #mesuji #lampungtengah #lampungselatan #tanggamus #pringsewu #pesawaran #lampungtimur #kotametro #bandarlampung #lampunggeh #kelilinglampung, #pupuk #petrokimiagresik #lampungpro.com #onlineterbaiklampung #onlineterataslampung #onlinenomorsatu #onlineterbaik #wisatalampung #pahawang #perguruantinggilampung #lionair #menteriperhubungan #lionairjt610

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan sanksi untuk maskapai Lion Air masih menunggu hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sanksi itu terkait kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).

Hasil penyelidikan tersebut, nantinya dipakai sebagai landasan Kementerian Perhubungan menetapkan sanksi bagi maskapai. Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucap Menhub di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Menhub menjelaskan sanksi diatur oleh beberapa level peraturan. Selain itu, Kemenhub juga menginstruksikan maskapai untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 Max. Hal ini dilakukan agar performa pesawat tersebut dapat teridentifikasi.

Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT, kata Menhub.

Selain itu, Menhub menginstruksikan kepada pihak maskapai untuk melakukan inspeksi pada pesawat-pesawat itu. Hal itu, menurut Menhub, bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawat itu cukup baik atau terdapat masalah. Menhub menyebut bahwa sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan pada saat ini.

KNKT akan bekerja sangat professional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan, kata Menhub.

Pemerintah saat ini fokus melakukan pencarian terhadap korban, black box pesawat, serta puing pesawat untuk proses investigasi. Kementerian Perhubungan pun menginstruksikan dua maskapai yaitu PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines untuk memeriksa kelaikudaraan pesawat Boeing 737-8 Max. Audit tengah dilakukan terhadap PT Batam Aero Technic, anak perusahaan Lion untuk perawatan dan perbaikan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17378


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved