"Pertama ditangkap pelaku SW di Desa Wira Bangun, Simpang Pematang, Mesuji, mengaku uang itu didapat dari pelaku SS dengan cara dibeli. Tim langsung bergerak menangkap SS di rumahnya di Tulangbawang Barat," ujar Yuli Haryudo.
SS mengakui mendapat uang itu dari RT dan SM di Serang, Banten dan berhasil ditangkap. Lalu dikembangkan lagi, mereka mengaku mendapat uang itu dari pslaku PW dan IN di Bandung, Jawa Barat pada 22 Oktober 2022.
"PW mengaku lagi, uang palsu itu didapat dari TH di Semarang, Jawa Tengah. Atas informasi tersebut, pada 23 Oktober 2022, tim menangkap pelaku TH di Semarang, Jawa Tengah, dengan barang bukti tempat dan alat-alat yang digunakqn untuk mencetak uang palsu," jelas Yuli Haryudo.
Dari penangkapan itu, total diamankan barang bukti berupa 8.221 lembar menyerupai uang pecahan Rp100 ribuan, jika dinilai mencapai Rp822,1 jutaan. Ada juga 5.033 lembar kertas masing-masing terdapat empat gambar uang pecahan Rp100 ribuan senilai Rp2,01 miliaran.
Ada juga tas selempang hitam, Ponsel, sejumlah buku rekening, dan ATM bank. Ada juga satu unit mesin penghitung uang, satu unit monitor LED, 15 keping pencetakan uang terbuat dari seng, CPU, printer, 12 botol serbuk kaporit, satu rim kertas kosong, alat press scan, satu unit mesin cetak, dan satu unit mesin pemotong. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
42738
Olahraga
434
Nasional
645
Kominfo Lampung
638
434
19-Dec-2025
438
19-Dec-2025
555
19-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia