BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Verifikasi berkas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlangsung sejak 3-16 Oktober 2016 wajib diikuti oleh semua partai politik, baik baru maupun lama. Diiringi jajaran DPC, 40 motor, odong-odong, musik angklung, dan pasangan pakaian adat, DPD Perindo Kota Bandar Lampung mendatangi KPU setempat, Senin (9/10/2017). "Ini bukti keseriusan kami agar bisa mengikuti pesta demokrasi 2019," kata Ketua DPD Perindo Kota Bandar Lampung Susanti di sela-sela verifikasi berkas.
Susanti mengatakan Perindo Bandar Lampung memiliki keanggotaan berjumlah 1945 orang. Semua syarat verifikasi berkas telah dipersiapkan. "Sudah kami persiapkan dengan maksimal," kata dia.
Di lain pihak Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan semua partai politik wajib menyerahkan dokumen keanggotaan. Di Bandar Lampung memiliki penduduk diatas 1,1 juta jiwa, maka persyaratan verifikasi berkas keanggotaan partai minimal 1.000 jiwa. "Pendaftaran hanya menyocokkan data di Sipol dengan berkas dari partai," kata Fauzi.
Berkas-berkas yang diserahkan partai politik meliputi fotocopy kartu keanggotaan, fotocopy KTP dan daftar nama anggota. Fauzi mengatakan Perindo merupakan partai pertama yang melakukan verifikasi partai politik. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia