Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Meski Dikunci, Dua Pria ini Bawa Kabur Motor Penderes Parkir di Kebun Karet Negara Batin Way Kanan
Lampungpro.co, 15-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6347

Share

Pelaku curanmor JR dan AR saat di Mapolsek Negara Batin. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

NAGARA BATIN (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Tersangka inisial JR (32) berdomisili di Jalan Soekarno Hatta Km.9 Palembang Provimsi Sumatera Selatan dan  AR (44) berdomisili di Kampung Iso Rejo Kecamatan Way Abung Kabupaten Lampung Utara

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis pencurian terjadi Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban bersama istrinya pergi menderes karet di kebun karet miliknya di Dusun 03 Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

"Saat itu sepeda motor diparkir di kebun karet. Kemudian sepeda motor ditinggal dalam keadaan dikunci," kata  AKP Andre Try Putra, Rabu (15/2/2023).

Selanjutnya pada pukul 09.30 WIB korban hendak pulang. Namun satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah B 6627 WFR miliknya hilang tidak ada di posisi parkir sebelumnya. Akibat peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Negara Batin untuk ditindaklanjuti.

Kronologis penangkapan pada Selasa (14/2/2023) pukul 02.30 WIB. Petugas gabungan dari Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil mengamankan pelaku JR dan AR yang sedang berada di perkebunan tebu Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kini tersangka langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

330


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved