Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mesuji Mulai Intensifkan Penegakan Protokol Kesehatan, Pelanggar Diberi Sanksi Sosial
Lampungpro.co, 20-Sep-2020

Febri 789

Share

Polres Mesuji Saat Operasi Yustisi | ROSARIO/Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Polres Mesuji beserta jajaran intensifkan penegakan protokol kesehatan, dengan Operasi Yustisi Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Mesuji. Ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Mesuji nomor 37 tahun 2020.

Wakapolres Mesuji Kompol M. Joni mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, setelah adanya surat perintah dari pemerintah daerah Operasi Yustisi segera dilaksanakan. Penegakan protokol kesehatan di masyarakat ini, menjadi kewajiban bersama untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19.

"Untuk diwilayah Kabupaten Mesuji yang tadinya Zona hijau dan saat ini menjadi Zona kuning karena sudah ada 10 orang yang terpapar. Maka kita akan melakukan penegakkan kepada masyarakat yang tidak memakai masker, masyarakat yang berkerumun, dan pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan handsinitezer," kata Kompol M. Joni, Minggu (20/9/2020).

Dalam pelakanaan Operasi Yustisi ini, komponen yang terlibat dalam operasi harus cerdas dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai untuk melakukan peneguran kepada masyarakat, justru petugasnya tidak menjaga jarak aman dengan masyarakat. 

"Harus jaga jarak dari warga yang ditegur, karena bisa jadi orang tersebut terpapar, dan bisa menular. Adanya pasien di wilayah Kecamatan Tanjung Raya yang terpapar dan masih berkeliaran di luar, karena tidak mau dilakukan tes swab, Saat ini Pemerintah Kabupaten Mesuji, telah menyediakan tempat isolasi bagi pasien yang terpapar Covid-19," ujar Joni.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan, ia mempersilahkan kepada anggotanya untuk memberikan teguran dan tindakan dengan cara simpati dan kemanusiaan. Sehingga masyarakat yang di tegur merasa senang dan masyarakat bisa menerima sanksi tersebut. Diharapkan anggota yang terlibat, agar tidak melakukan tindakan diluar kontrol dan menggunakan etika dengan baik.

"Kegiatan ini dilakukan dengan berkesinambungan, sampai masyarakat benar-benar patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Terutama dalam hal pemakaian masker. Semoga wilayah Indonesia pada khususnya Kabupaten Mesuji, cepat pulih dan pasien yang sudah terpapar segera sembuh," jelas Kompol Joni.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Mesuji Kompol Dwi Penyampaian mengungkapkan, dalam operasi kali ini pihaknya belum menerapkan sanksi denda kepada masyarakat. Meskipun sebelumnya sanksi denda tersebut, sudah ada di dalam Peraturan Bupati Mesuji Nomor 37 tahun 2020.

"Operasi berada di lima titik, dengan 176 personil gabungan dari TNI, Polri, Pol PP, dan Linmas. Dengan sasaran melakukan tindakan berupa sanksi sosial kepada masyarakat, yang tidak memakai masker. Kemudian dilakukan tindakan fisik berupa push up dan menyanyikan lagu nasional," ungkap Kompol Dwi.

Ada pun titik-titiknya yakni, Jalan menuju Masjid Agung Simpang Pematang, Jalan menuju Pasar Simpang Pematang, Pasar Simpang Pematang, Simpang Marbun, dan Simpang Brabasan. Sebelumnya juga sudah dilakuka Apel Siaga Operasi Yustisi, untuk menentukan titik-titik operasi. (ROSARIO/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved