BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang ayah di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan inisial R (41), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, karena mensetubuhi anak kandungnya hingga hamil.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, aksi bejat tersebut pertama kali pada tahun 2021 saat korban BG (16) masih duduk di kelas 10 SMA di kamar korban.
"Sejak saat itulah, pelaku sering kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Pelaku terahir kali berkasi pada Minggu (16/7/2023) sore, pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya. Atas perbuatan ayah kandungnya itu, korban mengalami trauma hingga hamil.
"Aksi tersebut terungkap, setelah aparatur kampung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti," ujar Andre Try Putra.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (18/7/2023). Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16428
EKBIS
9082
Bandar Lampung
6397
156
04-Apr-2025
226
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia