MENGGALA (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami terhadap istri sendiri. Korban berinisial SI (30), sedangkan pelakunya BP (20) yang merupakan warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupten Tulang Bawang.
"Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya sendiri. Pelaku ditangkap pada Kamis (30/3/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,: kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, dan PS Kanit Resum Aiptu Robert H. Purba, di Mapolpres Tulang Bawag, Menggala, Jumat (31/3/2023).
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana itu, beradal dari laporan kakak kandung korban, perempuan berinisial S (38). Pasalnya, dia merasa aneh dengan kematian adiknya secara mendadak.
Kapolres menjelaskan, setelah pelaku diperiksa intensif, terungkap bahwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah mereka. "Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana," kata AKBP Jibrael Bata Awi.
Sebelumnya, kata Kapolres, pada Senin (6/3/2023), korban mencari obat racun melalui aplikasi Youtube. Lalu pada Rabu (8/3/2023), pelaku memesan racun putas secara online Rp117 ribu dan Minggu (12/3/2023), paket racun tiba di JNE Kampung Gsdung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan. Lalu pelaku menyuruh pamannya untuk mengambil paket berisi racun itu.
Pada Kamis (16/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket berisi racun putas, lalu memasukkannya ke gelas berisi air putih menggunakan sendok. Pelaku kemudian membangunkan istrinya yang tertidur.
"Kemudian memaksa korban meminum air putih yang telah tercampur racun putas. Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang," kata AKPB Jibrael Bata Awi.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberi air kelapa muda. Kemudian korban dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas Pembantu. Namun saat tiba di puskesmas, korban ternyata meninggal dunia.
Menurut Alumni Akpol 2001 itu, motif pelaku membunuh istrinya karena persoalan asmara dan sakit hati. Istrinya menjadi penghalagn baginya untuk menikahi adik kandung korban berinisial A (17) yang masih berstatus pelajar.
"Korban dan pelaku sudah punya dua anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung istrinya dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya, pada Kamis (23/2/2023), adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku bahwa dia hamil satu bulan dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku," kata Kapolres.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, DIa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana, sub Pasal 338 KUHPidana, sub Pasal 351 (3) KUHPidana atau Pasal 44 (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Nafian Faiz
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15159
EKBIS
7446
Bandar Lampung
4838
473
01-Apr-2025
563
01-Apr-2025
535
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia