Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

MK Putuskan Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye, KPU: Kita Ikuti
Lampungpro.co, 15-Mar-2019

Heflan Rekanza 694

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan presiden tidak perlu cuti untuk mengikuti kampanye dalam Pilpres. Keputusan MK itu menegaskan aturan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memang tak mengharuskan presiden cuti kampanye. Putusan MK itu diketok atas gugatan 6 orang warga yaitu Ahmad Syauqi, Ammar Saifullah, Taufiqurrahman Arief, Yun Frida Isnaini dan Zhilian Zhalilan terhadap UU Pemilu. Mereka meminta MK memasukkan aturan cuti kampanye presiden di UU Pemilu.

Dalam Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, hanya mengatur Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Aturan lainnya, tidak menggunakan fasilitas negara. Namun tidak ada pasal yang mengharuskan presiden cuti. MK akhirnya memutus pada Rabu (13/3/2019), yang bunyi putusannya menolak seluruh gugatan yang diajukan para penggugat. Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan ketentuan tidak perlu cuti itu atas pertimbangan hak presiden "Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam putusannya.

"Jika tidak ada aturan tentang kampanye di hari libur bagi calon presiden petahana, hal itu mengurangi bahkan menghilangkan hak calon presiden petahana karena kesibukannya sebagai Presiden tidak mengenal batas waktu," lanjutnya.

Merespons putusan itu, KPU menyatakan akan menjalankan putusan MK bahwa presiden tak perlu cuti kampanye. Dengan begitu, Jokowi tidak perlu mengajukan izin untuk kampanye. "Iya kan sudah ada putusan MK, masa kita minta cuti terus. Kita akan ikuti putusan MK," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

#

KPU juga tidak ingin menanggapi lebih jauh terkait putusan ini. Wahyu menegaskan KPU tidak dalam kapasitas untuk menanggapi putusan MK. Menurut Wahyu, KPU akan melaksanakan putusan MK. "Misalnya gini ya, saya terbuka saja, ada pertanyaan presiden datang sebagai presiden atau capres, gimana? Saya kan harus jealskan berdasarkan aturan UU, perkara penjelasan saya ditafsirkan berat sebelah saya tak bisa membatasi tafsir orang. Yang kami sampaikan ya begitu aturan UU-nya. KPU tak mau berpolemik dalam posisi menilai adil atau tidak. KPU dalam posisi melaksanakan aturan UU yang berlaku," tutup Wahyu.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

13285


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved