JAKARTA (Lampungpro.com) : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan presiden tidak perlu cuti untuk mengikuti kampanye dalam Pilpres. Keputusan MK itu menegaskan aturan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memang tak mengharuskan presiden cuti kampanye. Putusan MK itu diketok atas gugatan 6 orang warga yaitu Ahmad Syauqi, Ammar Saifullah, Taufiqurrahman Arief, Yun Frida Isnaini dan Zhilian Zhalilan terhadap UU Pemilu. Mereka meminta MK memasukkan aturan cuti kampanye presiden di UU Pemilu.
Dalam Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, hanya mengatur Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Aturan lainnya, tidak menggunakan fasilitas negara. Namun tidak ada pasal yang mengharuskan presiden cuti. MK akhirnya memutus pada Rabu (13/3/2019), yang bunyi putusannya menolak seluruh gugatan yang diajukan para penggugat. Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan ketentuan tidak perlu cuti itu atas pertimbangan hak presiden "Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam putusannya.
"Jika tidak ada aturan tentang kampanye di hari libur bagi calon presiden petahana, hal itu mengurangi bahkan menghilangkan hak calon presiden petahana karena kesibukannya sebagai Presiden tidak mengenal batas waktu," lanjutnya.
Merespons putusan itu, KPU menyatakan akan menjalankan putusan MK bahwa presiden tak perlu cuti kampanye. Dengan begitu, Jokowi tidak perlu mengajukan izin untuk kampanye. "Iya kan sudah ada putusan MK, masa kita minta cuti terus. Kita akan ikuti putusan MK," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
#KPU juga tidak ingin menanggapi lebih jauh terkait putusan ini. Wahyu menegaskan KPU tidak dalam kapasitas untuk menanggapi putusan MK. Menurut Wahyu, KPU akan melaksanakan putusan MK. "Misalnya gini ya, saya terbuka saja, ada pertanyaan presiden datang sebagai presiden atau capres, gimana? Saya kan harus jealskan berdasarkan aturan UU, perkara penjelasan saya ditafsirkan berat sebelah saya tak bisa membatasi tafsir orang. Yang kami sampaikan ya begitu aturan UU-nya. KPU tak mau berpolemik dalam posisi menilai adil atau tidak. KPU dalam posisi melaksanakan aturan UU yang berlaku," tutup Wahyu.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
13285
Pringsewu
1302
Lampung Tengah
578
337
20-Jul-2025
1302
20-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia