Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

MK Tolak Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada Tulang Bawang 2024 dari Paslon Hendri - Danial
Lampungpro.co, 04-Feb-2025

Febri 165

Share

Tangkapan Layar Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan telah menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tulang Bawang 2024 dalam perkara Nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025.

Gugatan tersebut, sebelumnya diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang nomor urut 3, yakni Hendriwansyah dan Danial Anwar, yang menggugat adanya praktik nepotisme dalam pencalonan Paslon nomor urut 2, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan hukum MK mengatakan, dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan mmasif (TSM) yang melibatkan Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi dan Pj Sekda Tulang Bawang Haryanto tidak dapat dibuktikan.

"Berkaitan dengan dalil pemohon pada persidangan tanggal 21 Januari 2025, didapati proses pelantikan dan penunjukan Ferli Yuledi serta Haryanto sebagai Pj Bupati dan Pj Sekda disebabkan, Bupati dan Sekda Tulang Bawang sebelumnya mundur untuk maju dalam pemilihan Bupati Tulang Bawang," kata Ridwan Mansyur dalam persidangan, Selasa (4/2/2025).

Sehingga proses penunjukan dan pelantikan Pj bupati dan Pj Sekda Kabupaten Tulangbawang tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, MK juga menilai atas dugaan ketidaknetralan Pj Bupati dan Pj Sekda Tulang Bawang, juga telah ditangani Bawaslu dan tidak terbukti. Kemudian dalil pemohon mengenai dugaan dukungan Ketua KPU Tulang Bawang terhadap Paslon Nomor Urut 2 tidak dapat dibenarkan.

Fakta hukum menunjukkan, Ketua KPU Tulang Bawang yang dimaksud, Feriyanto, telah berakhir masa jabatannya pada periode 2019-2024 dan tidak lagi menjabat saat proses Pilkada 2024 berlangsung.

Selain itu, Feriyanto dalam surat pernyataannya menegaskan tidak mendukung Paslon Nomor Urut 2. Lalu Bawaslu Tulang Bawang juga tidak menemukan pelanggaran terkait dugaan tersebut.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2. Bawaslu Tulang Bawang menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang pada masa tenang dan merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu dan Polres Tulang Bawang.

Namun berdasarkan hasil penyidikan menyimpulkan laporan pelanggaran tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan berdasarkan Pasal 187A ayat (1) Juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, sehingga proses penanganan dihentikan.

Dari ketiga dalil dan laporan tersebut, satu laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, satu laporan dihentikan karena kadaluwarsa, dan satu laporan lainnya terbukti adanya pelanggaran, namun dihentikan pemeriksaannya karena melewati batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK berpendapat tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur syarat formil pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. MK juga tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pilkada Tulang Bawang 2024.

"Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," jelas Ridwan Mansyur.

Pada amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menegaskan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

234


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved