Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dokter RS Urip Sumoharjo Diputus tak Bersalah, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan
Lampungpro.co, 16-Jul-2019

Erzal Syahreza 4119

Share

RS Urip Sumoharjo, MKDKI, Sidang Dokter, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menggelar sidang lanjutan terkait kasus pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran atas nama pasien almarhumah Upik Roslina (57) terhadap dokter di Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Sidang tersebut dilaksanakan atas dasar Surat Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 722/U/MKDKI/7/2019. Sidang yang dihelat di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini berjalan lancar tanpa ada halangan. Teradu dalam kasus ini adalah dr. Suharsono, Sp.S, dr. Ridwan Irawan, Sp. PD, dr. Helmi Muftar, Sp. Pm dan dr. Yulisna, Sp. KK.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Sidang dr. Dodi Firmanda, Sp. A membacakan putusan bahwa para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait disiplin kedokteran. Mereka mengambil kesimpulan bahwa para dokter yang menangani pasien tidak melakukan pelanggaran disiplin kedokteran dan telah menyampaikan informasi kepada keluarga pasien secara utuh.

Mendengar keputusan majelis sidang tersebut, pihak kuasa hukum sebagai pihak pengadu yang mewakili pasien dan korban merasa kecewa karena pihaknya merasa ada poin-poin yang melanggar aturan kedisiplinan kedokteran. Mereka menilai ada kejanggalan antara keterangan yang diberikan para ahli dan putusan ketua sidang.

"Para ahli menyampaikan syndrome stephen jhonson tidak muncul secara mendadak akan tetapi ada gejala yang dapat dilihat dan pasien harus diisolasi namun dokter yang menangani tidak melakukan isolasi," kata Pengacara Heri Rio Saputra kepada Lampungpro.com usai persidangan, Selasa (16/7/2019).

Rio melanjutkan salah satu poin aduan yang disampaikan adalah para dokter tidak memberikan informasi utuh kepada keluarga pasien. Hal ini dibuktikan dengan keteranga empat teradu yang mengatakan pihaknya telah mengetahui ada gejala steven syndrome. Namun ia enggan memberi tahu pihak keluarga dengan alasan keluarga tidak mengetahui gejala syndrome tersebut.

"Bentuk pelanggaran kedisiplinan yang diajukan tidak memeberikan informasi yang jelas pada keluarga pasien. Tidak melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan. Almarhumah ketika posisi darurat sempat datang untuk minta dilakukan cek darah tapi oleh dokter Ridwan tidak dilakukan penanganan," lanjut Rio.

Pantauan Lampungpro.com di lokasi persidangan, selama sidang berlangsung pihak media, keluarga maupun pihak pengacara dilarang untuk mengambil gambar, mengambil rekaman suara maupun lainnya dengan alasan tata tertib. Padahal menurut informasi sidang tersebut bersifat terbuka bagi semuanya. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved