Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bandar Lampung Belum Ramah Disabilitas
Lampungpro.co, 11-Feb-2026

Sandy 208

Share

Kutipan Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bandar Lampung dinilai belum berjalan optimal.

Meski regulasi telah disahkan, pelaksanaannya di lapangan disebut masih sangat terbatas.

Hal tersebut disampaikan Fasilitator Lapangan Yayasan Satunama Yogyakarta, Serly, saat menghadiri pertemuan di lobi DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (10/2/2026).

Serly menilai, persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas di Bandar Lampung masih kompleks.

Mulai dari keterbatasan akses, lanjut Serly, informasi, transportasi, ketenagakerjaan, hingga layanan kesehatan yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.

Menurutnya, meski dalam perda telah diatur sejumlah ketentuan, termasuk kuota bagi penyandang disabilitas, implementasinya hingga kini belum terlihat signifikan.

“Tantangannya masih besar. Peningkatan kapasitas penyandang disabilitas masih minim. Akses pendidikan juga masih banyak hambatan,” ujar Serly dilansir dari RMolLampung.

Ia berharap ke depan dapat dilakukan pertemuan lanjutan, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved