JAKARTA (Lampungpro.com): Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga tersangka pelaku begal jenis pencurian dengan kekerasan (curas). Ketiganya disebutkan biasa menggunakan modus mengancam dan melukai korbannya pada bagian pipi dan telinga menggunakan senjata tajam.
Indra melanjutkan, mereka diketahui melakukan kejahatan setidaknya di dua lokasi. Masing-masing pada 23 Mei sekitar pukul 01:30 WIB di sebuah warteg daerah Cilandak dan pada 26 Juni pukul 03:10 WIB di sebuah warung rokok daerah Pancoran, Jakarta Selatan.
Polres Jakarta Selatan menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam jenis arit, pedang kecil, berbagai kunci, obeng, dan satu unit sepeda motor biru. Atas perbuatannya, para tersangka begal itu dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia