KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu seberat 8 Kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (21/2/2025).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penggagalan tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda dengan dua penangkapan terpisah, hingga berhasil mengamankan tiga tersangka laki-laki.
"Tersangka yang diamankan yakni VS (50) dan AAMP (39), asal Denpasar, Bali, ditangkap pada 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 Kg ganja," kata AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025).
Kemudian Tersangka dalam kasus yang terpisah yakni S (36) asal Sampang, Jawa Timur, ditangkap pada 2 Maret 2025 dengan barang bukti 4 Kilogram sabu.
"Penangkapan tersangka VS dan AAMP ini bermula dari pengetatan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, dimana ditemukan paket mencurigakan berisi 4 kilogram ganja," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Kemudian Tim Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, langsung melakukan pengejaran dan pengembangan kasus yang mengarah ke Bali, tempat kedua tersangka ditangkap.
"Sementara itu, pelaku S ditangkap setelah petugas menemukan 4 Kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan Bakauheni," sebut AKBP Yusriandi Yusrin.
Keseluruhan barang bukti yang disita meliputi 4 kilogram ganja yang dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan strawberry, 12 kemasan apple, dan 15 kemasan matcha tea exclusive. Selain itu, disita juga 4 kilogram sabu yang dibungkus dengan lakban biru dan disembunyikan dalam mesin las.
Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4.012.000.000, dan berhasil menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
4264
Humaniora
18033
Humaniora
8933
Pesisir Barat
7756
1941
10-Mar-2025
155
10-Mar-2025
185
10-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia