Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Baru Pakai Kemasan Aneka Rasa dan Mesin Las, Peredaran 8 Kg Ganja dan Sabu Dibongkar Polisi di Pelabuhan Bakauheni
Lampungpro.co, 07-Mar-2025

Febri 1680

Share

Polres Lampung Selatan Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu seberat 8 Kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (21/2/2025).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penggagalan tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda dengan dua penangkapan terpisah, hingga berhasil mengamankan tiga tersangka laki-laki.

"Tersangka yang diamankan yakni VS (50) dan AAMP (39), asal Denpasar, Bali, ditangkap pada 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 Kg ganja," kata AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025).

Kemudian Tersangka dalam kasus yang terpisah yakni S (36) asal Sampang, Jawa Timur, ditangkap pada 2 Maret 2025 dengan barang bukti 4 Kilogram sabu.

"Penangkapan tersangka VS dan AAMP ini bermula dari pengetatan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, dimana ditemukan paket mencurigakan berisi 4 kilogram ganja," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.

Kemudian Tim Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, langsung melakukan pengejaran dan pengembangan kasus yang mengarah ke Bali, tempat kedua tersangka ditangkap.

"Sementara itu, pelaku S ditangkap setelah petugas menemukan 4 Kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan Bakauheni," sebut AKBP Yusriandi Yusrin.

Keseluruhan barang bukti yang disita meliputi 4 kilogram ganja yang dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan strawberry, 12 kemasan apple, dan 15 kemasan matcha tea exclusive. Selain itu, disita juga 4 kilogram sabu yang dibungkus dengan lakban biru dan disembunyikan dalam mesin las.

Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4.012.000.000, dan berhasil menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

4264


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved