Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Beli COD, Polisi Ringkus Pemuda ini Usai Rampas Motor di Depan Bandara Radin Inten II Natar
Lampungpro.co, 26-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6571

Share

Pelaku curas AH usai diringkus Polsek Natar LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMPUNG SELATAN

NATAR (Lampungpro.co): Unit Reserse Kriminal Takab 308 Presisi Polsek Natar Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap tersangka H (29) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat (24/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka H, merupakan warga Jalan Korpri Raya, Kelurahan Sukarame Kota Bandar Lampung. 

Dia diamankan petugas di Jalan Hanoman, Gang Cosmo, Kedaton Bandar Lampung. Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidahuruk mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, membenarkan penangkapan tersangka curas di wilayah hukumnya. 

Awalnya, Minggu (13/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, korban F  (23) warga Pesawaran menawarkan sepeda motor Honda Beat warna putih A 3192 EC melalui marketplace akun Facebook. Pelaku berminat membeli sepeda motor tersebut.

Kemudian menghubungi korban untuk bertemu di pinggir jalan depan Bandara Raden Intan II Desa Branti Raya, Kecamatan Natar. Setelah bertemu, dua pelaku mengecek sepeda motor korban dan tiba-tiba datang Toyota Avanza merah maroon. 

Para pelaku langsung menarik korban ke mobil tersebut. Dia diancam dengan mengatakan mau badan kamu disakitin. Korban yang ketakutan hanya pasrah dan melihat pelaku membawa motornya.

Sedangkan tiga pelaku lainnya membawa korban dan menurunkannya di pinggir jalan depan Masjid Agung Desa Natar. "Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor senilai Rp9,1 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Natar," ujar Kompol Enrico, Sabtu (25/3/2023).

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Dipimpinan Panit 1 dan Panit 2 Reskrim Polsek Natar dan anggota Opsnal, akhirnya berhasil menangkap pelaku. 

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui melakukan curas bersama tiga temannya yang kini ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Peran tersangka menemui korban dengan berpura-pura mengecek sepeda motor korban yang akan dijual  cost on delivery (COD) 

Kemudian, pelaku membawa lari sepeda motor korban ke arah Bandar Lampung. Setelah motor laku terjual, tersangka mendapat bagian uang Rp400 ribu. "Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek dan dijerat Pasal 365 KUHPidana," kata Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1288


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved