Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Beli COD, Pria ini Bawa Kabur Motor dari Rumbia Lampung Tengah ke Bandung Jawa Barat
Lampungpro.co, 21-May-2023

Amiruddin Sormin 6372

Share

Pelaku penggelapan sepeda motor MAS dan sepeda motor yang disita. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

RUMBIALampungproco

Pelaku penipu gelap sepeda motor inisial MAS (35) warga Kampunh Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Kamis (18/5/23) sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku MAS ditangkap di Jalan Terusan Babakan Jeruk IV  Nomor 47 Suka Galih, Kecamatan Suka Jadi, Kota Bandung. Jawa Barat dalam Operasi Sikat Krakatau 2023.

Menurut keterangan Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Ahmad Solihin (34) warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku diduga menipu dan menggelapkan satu  sepeda motor Honda Beat warna merah hitam B 5774 FAK milik korban. Senin (15/5/23) sekira pukul 14.30 WIB.

Adapun modus pelaku yakni dengan cara berpura-pura hendak membeli  sepeda motor milik korban melalui COD di Kampung Restu Baru, Kecamtan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Jadi korban ini kenal dengan pelaku melalui media sosial Facebook dan korban berniat akan menjual sepeda motornya, kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (21/5/23).

Kemudian, korban menawarkan sepeda motor tersebut kepada pelaku dan pelaku mau membeli sepeda motor korban dengan syarat korban harus menemui pelaku di Kampung Restu Baru dengan COD. Selanjutnya kata Kapolsek, ketika korban dan pelaku sudah bertemu, pelaku berpura-pura mengecek sepeda motor korban, lalu pelaku meminta kepada korban untuk mencoba sepeda motornya di Jalan Raya.

Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, sepeda motor korban ternyata tak kunjung kembali. Pelaku diduga telah membawa kabur sepeda motor miliknya, jelasnya.

Korban mencoba menghubungi pelaku, namun nomornya tidak bisa di hubungi lagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.18 juta dan melaporkan ke Mapolsek Rumbia.

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia turun melakukan penyelidikan, tambahnya. Terakhir, didapat informasi pelaku berada di Bandung, Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Alhasil, bersama personil Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang diskotlet warna hitam oleh pelaku berhasil kami amankan di wilayah tersebut. Pelaku diduga akan melakukan transaksi penjualan motor milik korban tersebut melalui sistem COD, namun petugas terlebih dahulu menangkap pelaku, ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara, demikian pungkasnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24239


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved