Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Bisa Bantu Luluskan Orang ke Akpol, Wanita Asal Yogyakarta ini Tipu Warga Lampung Selatan Ratusan Juta
Lampungpro.co, 24-Mar-2023

Febri Arianto 6407

Share

Pelaku Penipuan Bermodus Bisa Luluskan Orang ke Akpol Saat Diekspos Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang wanita asal Sleman, Yogyakarta bernama Yunie (56), ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, Senin (20/3/2023).

Kasubdit Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, Yunie ditangkap atas kasus penipuan terhadap warga Lampung Selatan bernama Ferry Zul Azmi.

"Modus pelaku menipu korban ini, menjanjikan anaknya bisa lulus akademi kepolisian (Akpol) tahun 2021, dengan meminta sejumlah uang," kata AKBP Rahmat Hidayat saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (24/3/2023).

Peristiwa bermula saat anak korban hendak mendaftar ke Akpol dengan panitia daerah di Polda Lampung. Korban awalnya dikenalkan oleh kerabatnya, ada kenalannya bisa membantu meluluskan anaknya.

"Pelaku awalnya meminta uang Rp700 juta sampai dinyatakan lulus, namun hanya dibayarkan Rp250 juta. Uang tersebut ditransfer lima kali oleh korban ke rekening pelaku masing-masing senilai Rp50 juta," ujar Rahmat Hidayat.

Namun seiring berjalannya waktu, saat tes ternyata korban tidak lulus. Atas dasar itu, korban kemudian meminta uang yang sudah ditransferkan untuk dikembalikan.

"Namun uang korban tidak juga dikembalikan, sehingga korban melaporkannya ke Mapolda Lampung," ungkap Rahmat Hidayat.

Atas laporan korban, Polda Lampung kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Namun terhadap pelaku sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa, namun dua kali mangkir.

Atas dasar itu, anggota Polda Lampung langsung mengeluarkan surat perintah dilakukan upaya paksa, untuk membawa pelaku agar segera diperiksa. Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan awal selama 20 hari.

Terkait indikasi korban lainnya, hingga kini masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti ada selembar kwitansi, selembar surat tanda terima, empat lembar rekening koran, dan selembar nomor registrasi online.

Dengan adanya kasus tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak bujuk rayu, agar anggota keluarganya bisa masuk Akpol maupun kedinasan lainnya. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1307


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved