KRUI (Lampungpro.co): Seorang wanita muda asal Pasar Mulya, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat berinisial DS (29), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat pada Minggu (3/11/2024).
Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yasin mengatakan, DS ditangkap lantaran menjadi muncikari dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus menjual jasa layanan seksual.
"DS ditangkap saat berada disalah satu hotel di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat," kata AKP Mahdum Yasin dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Pesisir Barat dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait penegakan hukum salah satunya pidana TPPO.
"Modus operandi pelaku ini dengan cara menawarkan jasa pelayanan seks kepada orang melalui chat WhatsApp, dengan menunjukkan foto beberapa wanita dan berikut harganya," ujar AKP Mahdum Yasin.
Kemudian setelah itu, pelaku mendapat keuntungan dari penjualan jasa tersebut. Penangkapan itu berawal adanya informasi, ada salah satu hotel sering dijadikan tempat transaksi pelayan jasa seksual.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan inisial YF (19) dan seorang laki-laki inisial AN (44) dalam kondisi tidak menggunakan pakaian.
Kemudian hasil interograsi, AN mengaku memesan jasa tersebut dari seorang perempuan berinisial DS melalui chat WhatsApp.
Kemudian karena sudah deal dengan harga Rp550 ribu, mereka lalu janjian di hotel. Kemudian uang tersebut diberikan ke DS selalu mucikari, kemudian AN dan YN masuk ke kamar hotel.
Atas keterangan itu, anggota langsung mengaman DS kemudian langsung membawa ke Mapolsek Pesisir Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel, satu unit sepeda motor Honda Genio, uang Rp400 ribu, dan pakaian wanita.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO atau kekerasan seksual.
Hal tersebut, juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Anonymous
1
Anonymous
1
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
800
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia