METRO (Lampungpro.co): Sepasang suami istri (Pasutri) asal Surabaya Ilir, Bandar Surabaya, Lampung Tengah inisial MAF (27) dan YW (23), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro, Senin (8/5/2023).
Kepala Satreskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan mengatakan, keduanya ditangkap atas kasus penipuan jual beli kurma, coklat, dan madu di Metro.
"Modus mereka dalam beraksi ini awalnya memwsan kurma dan coklat ke korban melalui WhatsApp. Mereka saling berjanji dan sepakat barang pesanan selesai dikemas dan dikirim, pelaku akan mentransfer uang," kata Iptu Mangara Panjaitan, Rabu (10/5/2023).
Setelah itu, korban memberitahu kedua pelaku bahwa barang pesanan berupa kurma 8 Kg, coklat 52 Kg, dan madu 1 Kg dengan total Rp8,3 jutaan sudah dikemas.
"Korban memberitahu bahwa barang tersebut siap dikirimkan ke alamat keduanya, kemudian keduanya mengirimkan bukti transfer uang pesanan tersebut," ujar Mangara Panjaitan.
Namun notifikasi bukti pengiriman uang dari kedua pelaku tidak masuk juga hingga satu bulan lebih. Merasa curiga karena notifikasi di mobile banking tidak juga masuk, korban mulai menyadari telah ditipu kedua pelaku.
Atas dasar itu, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro untuk ditindaklanjuti. Buron sebulan, didapati informasi pelaku berada di Kantor Pos dan Giro di Gaya Baru, Seputih Surabaya, Lampung Tengah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia