Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Jualan, Pria Asal Labuhan Ratu Lampung Timur ini Gelapkan Sembako Rp44,9 Juta dari Simpang Pematang
Lampungpro.co, 27-Aug-2024

Amiruddin Sormin 133

Share

Tersangka RM usai ditangkap dan diperiksa di Mapolsek Simpang Pematang Mesuji. POLRES MESUJI

SIMPANG PEMATANG (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, berhasil ungkap kasus penggelapan yang terjadi di Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Senin (26/8/2024). Diketahui tersangka berinisial RM (28) warga Desa Labuhan Ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris membenarkan penangkapan tersangka penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. "Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur tanpa perlawanan," kata AKP Dedi Yohanes.

Lebih lanjut ungkap AKP Dedi, ada pun kronologis kejadian, awal mulanya pada hari Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka RM berangkat dari rumah korban membawa barang dagangan milik korban berupa 50 dus ikan asin, 25 karung bawang putih seberat 500 Kg, 30 karung bawang merah sekitar 900 kg dan kacang tanah sekitar 300 kg mengendarai satu unit mobil Daihatsu Grand Max milik korban.

“Kemudian tersangka berkata kepada korban akan menjual barang dagangan miliknya ke daerah Rawajitu Selatan Tulang Bawang seorang diri," kata AKP Dedi.

Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB korban mencoba menghubungi RM untuk menanyakan keberadaannya karena belum pulang ke rumah namun nomor Handphonenya tidak aktif. Selanjutnya, pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB tersangka mengirim pesan kepada temannya yang bekerja di rumah korban untuk mengambil mobilnya di Simpang Penawar dan kuncinya dititipkan ke pemilik rumah makan.

Lalu sekitar pukul 07.00 WIB kawan tersangka tersebut memberitahu korban terkait pesan yang dikirim oleh tersangka RM. Korban pun mencoba menghubungi kembali nomor tersangka namun tidak aktif.

Sekitar pukul 08.00 WIB, korban bersama teman tersangka mengambil mobil tersebut di rumah makan dimaksud. Namun ketika sampai di tempat tersebut Korban mendapati bahwa barang-barang dagangan miliknya tidak ada lagi.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp44,9 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang.

Ada pun kronologis penangkapan, Pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap diduga Tersangka RM. Hasilnya, didapati tersangka berada di Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya tersangka diamankan dan dilakukan interogasi dan dapat diamankan barang bukti uang Rp400 ribu dan sisa penjualan barang-barang milik korban. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Pematang guna penyidikan lebih lanjut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved