Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Lowongan Kerja, Pria Asal Metro Ini Tipu Warga Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah
Lampungpro.co, 10-Jul-2021

Febri 3370

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Seorang pria asal Banjar Sari, Metro inisial HWF (38) ditangkap jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, atas tindak pidana penipuan terhadap warga Bumi Ratu Nuban bernama Asto Lukito, Senin (5/7/2021). Ada pun modus pelaku ini, menawarkan jasa bisa memasukkan kerja korbannya ke salah satu perusahaan.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan mengatakan, cara pelaku beraksi ini awalnya korban mengenal pelaku pada saat menjadi sales di salah satu perusahaan kreditur barang. Korban juga pernah mengambil barang kreditan kepada teman pelaku, sehingga korban dan pelaku saling mengenal dan berkomunikasi pada 4 Juni 2021.

"Setelah berkomunikasi, pelaku mengaku sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kreditur barang, melainkan sudah bekerja di salah satu perusahaan. Kemudian korban menanyakan lowongan kerja kepada pelaku, kemudian dijawab pelaku ada lowongan dibagian pembelian tiket," kata Ipda Alan Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021).

Setelah obrolan panjang, pelaku kemudian meminta uang Rp10 juta kepada korban untuk biaya transportasi agar mengantarkan berkas lamarannya. Setelah itu pada 2 Juli 2021, pelaku kembali menghubungi korban memberikan kabar akan datang ke rumah korban, dengan tujuan memberikan informasi kalau tanggal 6 Juli 2021 dimulai proses penerimaan di perusahaan tersebut.

"Setelah itu pelaku meminta ada biaya koordinasi senilai Rp15 juta. Karena merasa ditipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban dengan kerugian yang dialami  sebesar Rp10 juta," ujar Alan Ridwan.

Setelah melakukan Penyelidikan dengan berbekal laporan korban, Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bumi Ratu Nuban  mendapati Informasi pelaku di Kota Metro. Kemudian pelaku berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

305


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved