KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap IN (27) atas persangkaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam atas dasar laporan korban RA (17) pelajar di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Selain menangkap IN, petugas juga menangkap AS (25) atas pengembangan laporan ayah korban. AS juga melakukan pencabulan terhadap RA bahkan pada hari yang sama, namun waktu berbeda. Kini, keduanya mendekam di tahanan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna menunggu proses penyidikan hingga persidangan.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda, yakni IN ditangkap atas laporan RN selaku korban pada, Minggu (22/3/2020). Sedangkan AS ditangkap atas laporan ID (40), selaku orang tua RN, atas laporan yang diterima Polsek Pulau Panggung pada Senin (23/3/2020).
"Kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda di kediamannya masing-masing di dua Pekon di Kecamatan Pulau Panggung, Senin (23/3/2020) pukul 16.00 Wib," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/4/2020).
Iptu Ramon mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka bermodus pacaran dan menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun atas kejadian itu membuat korban merasa tertekan dan trauma sehingga ia menceritakan kepada orang tuanya hingga melapor ke Polsek Pulau Panggung.
"Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Kemudian dengan bujuk melakukan perbuatan tersebut. Namun setelahnya korban merasa tertekan sehingga memberitahukan kepada orang tuanya," kata dia.
Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan dasar suka sama suka. "Dengan dalih apapun, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan undang-undang," jelasnya.
Pada perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah pakain baik pakaian korban maupun para tersangka. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud Pasal 76c, atau 76d junto Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16029
EKBIS
8630
Bandar Lampung
5995
243
03-Apr-2025
287
03-Apr-2025
404
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia